Bawa Kambing Pakai Karung, Aksi Pria Ini Terekam CCTV
MERANTI – Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi mengungkap kasus dugaan pencurian seekor kambing betina yang sedang bunting di Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Seorang pria berinisial R diamankan polisi setelah rekaman CCTV membantu mengungkap dugaan aksi pencurian tersebut.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kapolsek Tebingtinggi AKP JA Lubis, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut kepada wartawan, Minggu (16/8/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Jalan Utama, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Saat itu, korban berinisial K pergi ke belakang rumah untuk mengecek seluruh hewan ternaknya. Namun, korban mendapati satu ekor kambing betina yang sedang bunting tidak berada di dalam kandang.
Korban kemudian meminta anaknya mencari kambing tersebut di sekitar tempat tinggal. Setelah dilakukan pencarian, kambing tersebut tidak ditemukan.
Korban selanjutnya mendapat informasi dari saksi berinisial A bahwa kambing miliknya diduga telah dibawa oleh seseorang menggunakan sepeda motor Scoopy warna cokelat hitam.
Sekitar pukul 19.30 WIB, korban bersama saksi berinisial I kemudian memeriksa rekaman CCTV milik tetangga. Dalam rekaman tersebut terlihat seseorang melintas menggunakan sepeda motor Scoopy warna cokelat hitam sambil membawa sebuah karung. Dari rekaman itu juga terdengar suara kambing yang diduga berasal dari dalam karung.
Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk bagi kepolisian. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tebingtinggi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 19.40 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi yang dipimpin IPDA Sapta Anwar, S.H., melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan menelusuri sejumlah petunjuk, termasuk rekaman CCTV serta ciri-ciri kendaraan yang digunakan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial R yang beralamat di Jalan Manggis, Gang Tempur, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi kemudian mengamankan R di Jalan Mahmud, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Setelah ditangkap, R dibawa ke Mapolsek Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai sweater warna hitam, satu helai celana pendek warna hitam, satu buah flashdisk yang berkaitan dengan rekaman CCTV, serta satu unit sepeda motor Scoopy warna cokelat hitam dengan nomor polisi BM 3079 XG.
Kapolsek Tebingtinggi mengatakan, pihaknya masih melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka dan barang bukti yang telah diamankan.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Tebingtinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Perkara ini kami tangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP JA Lubis.
Atas perbuatannya, tersangka R disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan terhadap ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang.
Polsek Tebingtinggi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan atau meminta bantuan kepolisian.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









