Bareskrim Umumkan 3 Tersangka Penyadapan Presiden, Ada Nama Mantan Kapolri
JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua petinggi Polri lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang kini menjadi sorotan tersebut.
Penetapan tiga tersangka itu diumumkan Bareskrim Polri melalui konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Selain Listyo Sigit, dua nama yang turut terseret yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabarewskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sementara satu perwira tinggi lainnya masih menjalani pemeriksaan dengan status saksi.
“Penyidik telah menetapkan 3 tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH. Sementara 1 orang lagi masih saksi yaitu saudara SU,” ujar Asep.
Adapun perwira tinggi berinisial SU yang dimaksud adalah Irjen Slamet Uliandi. Hingga konferensi pers digelar, Slamet masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum pengumuman tersebut, kabar pemeriksaan sejumlah jenderal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri telah mencuat sejak Selasa siang. Informasi yang diperoleh Suara.com dari sumber internal menyebut seorang perwira tinggi berpangkat jenderal bintang empat berinisial L sempat diamankan sebelum akhirnya dilepaskan.
Sejumlah perwira tinggi Polri lainnya juga disebut menjalani pemeriksaan internal untuk mendalami persoalan tersebut.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, sebelumnya mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memberikan penjelasan terbuka agar polemik dugaan penyadapan tidak berkembang menjadi spekulasi.
Dia meminta Polri mengungkap siapa pihak yang diduga melakukan penyadapan, siapa targetnya, kapan tindakan itu dilakukan, hingga apa motif di baliknya.
“Agar isu yang berkembang tidak semakin liar yang malah kontraproduktif dengan program Kapolri sendiri,” kata Bambang, Selasa (3/11/2026).
Bambang menilai dugaan penyadapan terhadap pejabat negara merupakan persoalan serius karena menyangkut kerahasiaan sekaligus sistem keamanan negara. Menurutnya, penanganan perkara harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa.
“Mabes Polri harus benar-benar clear dan transparan. Persoalan penyadapan kepada pejabat negara itu super serius karena menyangkut kerahasiaan negara. Sekaligus menyangkut sistem keamanan negara. Pelanggaran atas keamanan negara bisa diancam hukuman maksimal seumur hidup atau mati,” ungkapnya.
Dia juga mengingatkan agar penyelesaian perkara tidak hanya berfokus pada orang-orang yang terlibat. Pembenahan sistem pengawasan dan evaluasi internal dinilai penting supaya dugaan pelanggaran serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
“Mengeliminasi persoalan tersebut sekedar masalah individu, justru akan berpotensi kasus seperti ini akan berulang ke depan. Karena tidak ada perbaikan yang lebih substansial dan sistemis,” pungkasnya.**
Sumber: suara.com
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari







