Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Bapenda Meranti Buka Banyak Pilihan, Bayar PBB-P2 Tak Lagi Ribet

Kepala Bapenda Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar. (foto: ist).

MERANTI – Urusan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kepulauan Meranti kini tak lagi identik dengan datang dan mengantre di kantor pelayanan. Bapenda Meranti telah membuka sejumlah pilihan pembayaran yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

Namun, kemudahan tersebut diiringi batas waktu yang tak boleh dilewatkan. Pembayaran PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan paling lambat 30 September mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kepulauan Meranti Agusyanto Bakar mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang telah disediakan.

“Sekarang masyarakat sudah diberikan beberapa pilihan untuk membayar PBB-P2. Jadi, jangan menunggu sampai hari terakhir. Silakan manfaatkan kanal yang paling mudah,” kata Agusyanto, Sabtu (5/9/2026).

Selain melalui Bank Riau, pembayaran juga dapat dilakukan lewat sejumlah platform e-commerce dan e-wallet. Bapenda turut menyediakan layanan digital SiCebol (Sistem Cek Pajak Bumi dan Bangunan Online) untuk membantu masyarakat memperoleh informasi terkait PBB-P2.

Bagi masyarakat yang berada di wilayah yang membutuhkan pelayanan secara langsung, Bapenda juga menyiapkan mobil keliling. Layanan ini menjadi salah satu upaya mendekatkan akses perpajakan kepada wajib pajak.

Menurut Agusyanto, kemudahan akses pembayaran seharusnya membuat masyarakat tidak memiliki alasan untuk menunda kewajiban hingga mendekati jatuh tempo.

“Kami berharap masyarakat bisa segera mengecek dan menyelesaikan kewajibannya. Waktunya masih ada, tetapi jangan sampai justru digunakan untuk menunggu hari terakhir,” ujarnya.

Di balik kewajiban tersebut, terdapat kepentingan pembangunan daerah. PBB-P2 yang masuk ke kas daerah menjadi salah satu sumber pendapatan yang dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan.

Karena itu, pembayaran pajak tidak berhenti pada transaksi antara wajib pajak dan pemerintah. Ada kontribusi masyarakat terhadap keberlangsungan pembangunan yang ikut berjalan di dalamnya.

Agusyanto kembali mengajak masyarakat menyelesaikan pembayaran sebelum 30 September 2026. Selain menghindari risiko keterlambatan dan denda sesuai ketentuan, membayar lebih awal juga membuat masyarakat tidak perlu terburu-buru ketika batas waktu semakin dekat.

“Intinya, jangan ditunda. Bayar sebelum jatuh tempo. Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan bagian dari kontribusi untuk pembangunan daerah,” pungkasnya.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari