APBD-P Meranti Disepakati, Waktu Makin Sempit dan OPD Dituntut Bergerak Cepat
MERANTI – Perubahan APBD Kepulauan Meranti 2026 sudah melewati meja DPRD. Tantangan berikutnya justru lebih berat: mengejar pelaksanaan program di tengah waktu tahun anggaran yang terus menyusut.
DPRD dan Pemkab Kepulauan Meranti menyepakati Ranperda Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna, Rabu (30/9/2026). Persetujuan diberikan secara aklamasi setelah Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan hasil pembahasannya bersama TAPD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali, S.E., didampingi Wakil Ketua Ardiansyah dan Antoni Shidarta, S.H., M.H.
Berdasarkan laporan Juru Bicara Banggar Noli Sugiharto, S.Psi., pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan Rp1.123.703.571.699. Sementara belanja mencapai Rp1.126.121.071.979.
Postur tersebut menghasilkan defisit Rp2.417.500.279 yang ditutup melalui pembiayaan daerah bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya.
Di balik persetujuan tersebut, DPRD memberi tekanan khusus pada kecepatan realisasi. OPD diminta segera menjalankan program yang telah mendapat alokasi anggaran, khususnya kegiatan yang manfaatnya bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Program dengan tingkat serapan rendah juga harus dievaluasi. Banggar meminta kendala pelaksanaan segera diselesaikan agar anggaran tidak tertahan hingga mendekati tutup buku.
Permintaan itu cukup beralasan. Perubahan APBD disepakati pada penghujung September, sehingga pemerintah daerah hanya memiliki waktu terbatas untuk menuntaskan tahapan regulasi dan menjalankan kegiatan sampai akhir tahun.
Meski demikian, percepatan tidak boleh mengorbankan aturan. Pelaksanaan kegiatan tetap harus mematuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa, administrasi keuangan serta peraturan perundang-undangan.
Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar juga menempatkan efektivitas dan efisiensi belanja sebagai salah satu landasan perubahan anggaran. Pemerintah ingin anggaran dipusatkan pada program strategis yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Menurut Asmar, proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif diwarnai masukan dan perbedaan pandangan. Namun, dinamika tersebut dipandang sebagai bagian dari proses penyempurnaan anggaran.
“Semua itu merupakan dinamika yang sehat dan niat tulus kita bersama untuk memberikan hasil terbaik. Untuk itu, apabila terdapat kekurangan atau hal yang kurang berkenan selama proses tersebut, kami setulus hati menyampaikan permohonan maaf,” kata Asmar.
Banggar DPRD juga mengingatkan OPD agar tidak sekadar mengejar realisasi. Setiap program harus memiliki indikator dan target yang jelas, sedangkan pengawasan internal harus diperkuat untuk mencegah kesalahan administrasi, pemborosan hingga potensi kerugian daerah.
Ranperda Perubahan APBD tersebut belum menjadi garis akhir. Setelah persetujuan bersama, dokumen akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda.
Karena itu, ruang waktu pelaksanaan menjadi semakin ketat. Begitu seluruh tahapan regulasi selesai, OPD dituntut segera menerjemahkan angka-angka dalam APBD Perubahan menjadi pekerjaan dan pelayanan yang dapat dirasakan masyarakat sebelum Tahun Anggaran 2026 berakhir.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









