APBD-P Disahkan, DPRD Meranti Beri Sederet Catatan untuk Pemkab
MERANTI – Pengesahan Perubahan APBD Kepulauan Meranti 2026 dibarengi sederet pekerjaan rumah untuk pemerintah daerah. DPRD meminta target pendapatan tidak dibuat terlalu tinggi, PAD digenjot dan belanja yang kurang prioritas dievaluasi.
Catatan itu menjadi bagian dari laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang disetujui secara aklamasi dalam rapat paripurna, Rabu (30/9/2026).
Juru Bicara Banggar DPRD Kepulauan Meranti Noli Sugiharto, S.Psi., menyampaikan hasil pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum rancangan anggaran mendapat persetujuan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kemampuan pendapatan daerah. Dari total pendapatan Rp1.123.703.571.699, PAD tercatat Rp204.699.931.188, sedangkan pendapatan transfer mencapai Rp919.003.640.511.
Besarnya porsi transfer membuat Banggar meminta Pemkab Meranti lebih serius menggali sumber pendapatan daerah yang sah.
Caranya melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, pembaruan basis data objek pajak hingga memperkuat pengawasan terhadap sumber penerimaan.
Banggar juga mengingatkan target pendapatan harus disusun berdasarkan potensi yang benar-benar dapat dicapai. Target yang realistis dinilai penting agar program yang disusun tidak terganggu akibat penerimaan yang meleset.
Sorotan berikutnya mengarah ke belanja. Dalam Perubahan APBD 2026, belanja daerah ditetapkan Rp1.126.121.071.979 atau berkurang Rp36.298.679.476 dibandingkan APBD murni. Defisit tercatat Rp2.417.500.279.
DPRD meminta anggaran lebih diprioritaskan untuk program yang menyentuh masyarakat, terutama pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan sosial. Kegiatan yang dinilai kurang mendesak diminta dievaluasi.
Infrastruktur juga tak luput dari perhatian. Banggar meminta proyek yang dibiayai melalui perubahan anggaran mempertimbangkan skala prioritas, kesiapan pekerjaan dan kemampuan keuangan daerah sehingga dapat diselesaikan tepat waktu.
Sorotan lainnya menyentuh serapan anggaran. OPD dengan realisasi kegiatan rendah diminta mengevaluasi kendala dan mempercepat pekerjaan tanpa mengabaikan aturan pengadaan barang dan jasa.
Pengawasan internal juga diminta diperketat untuk mencegah kesalahan administrasi, pemborosan maupun potensi kerugian keuangan daerah. Temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun diminta ditindaklanjuti tepat waktu.
Banggar turut meminta bantuan keuangan bagi tenaga guru di bawah naungan Kementerian Agama tetap diakomodasi dalam Perubahan APBD 2026 sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali, S.E., yang memimpin paripurna bersama Wakil Ketua Ardiansyah dan Antoni Shidarta, S.H., M.H., kemudian meminta persetujuan forum. Laporan Banggar dan rancangan keputusan DPRD mendapat persetujuan secara aklamasi.
Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar mengatakan perbedaan pandangan dan masukan selama pembahasan merupakan bagian dari upaya memperbaiki kebijakan anggaran.
“Semua itu merupakan dinamika yang sehat dan niat tulus kita bersama untuk memberikan hasil terbaik. Untuk itu, apabila terdapat kekurangan atau hal yang kurang berkenan selama proses tersebut, kami setulus hati menyampaikan permohonan maaf,” kata Asmar.
Setelah mendapat persetujuan bersama, Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya dikirim kepada Gubernur Riau untuk menjalani evaluasi sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









