Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

48 Kasus Narkoba Dibongkar Polres Rohil, 66 Tersangka Diamankan

ROKAN HILIR – Peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hilir kembali menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Dalam kurun waktu dua bulan, Polres Rokan Hilir bersama jajaran kewilayahan mengungkap puluhan perkara narkoba dengan jumlah tersangka yang cukup besar.

Terhitung sejak 1 Juli hingga 30 Agustus 2026, sebanyak 48 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 66 orang yang diduga terlibat dalam perkara narkotika.

Data tersebut disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rohil, Senin (31/8/2026).

Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi Wakapolres Rohil KOMPOL Rikky Operiady S.Sos., S.I.K., M.I.K., KBO Satresnarkoba IPTU LUKFI NARERI, S.A.P., M.M dan Kasihumas IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H.

Dari 66 tersangka yang diamankan, mayoritas merupakan laki-laki dewasa, yakni sebanyak 52 orang. Selain itu terdapat 13 perempuan dewasa dan satu orang anak perempuan.

Polisi juga mengamankan barang bukti narkotika dari berbagai pengungkapan tersebut. Total barang bukti yang disita mencapai 399,2 gram sabu, 4,9 gram ganja dan tujuh butir ekstasi.

Pengungkapan tidak hanya dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Rohil. Dari 48 perkara yang berhasil dibongkar, sebanyak 21 kasus ditangani Satresnarkoba dengan 33 tersangka.

Sementara itu, perkara lainnya diungkap melalui jajaran Polsek dan Satpolair. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan terhadap peredaran narkotika dilakukan hingga ke tingkat kewilayahan.

Sejumlah satuan turut terlibat dalam pengungkapan tersebut, mulai dari Polsek Bagan Sinembah, Polsek Bangko, Polsek Pujud, Polsek Kubu, Polsek Panipahan, Polsek Bangko Pusako, Polsek Rimba Melintang, Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan, Polsek Batu Hampar, Polsek Simpang Kanan hingga Satpolair.

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku maupun jaringan yang menjalankan bisnis narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Polisi tidak dapat bekerja sendiri apabila peredaran barang terlarang tersebut masih mendapat ruang di lingkungan masyarakat.

Karena itu, Kapolres mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila menemukan adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika.

“Mari bersama-sama memerangi narkoba. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hilir,” pungkasnya.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari