Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

175 Gugatan Cerai dalam Lima Bulan, Alarm Ketahanan Keluarga di Kepulauan Meranti

SELATPANJANG – Tingginya angka perceraian di Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi perhatian serius berbagai pihak. Sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, Pengadilan Agama Selatpanjang mencatat sebanyak 175 perkara gugatan cerai telah didaftarkan oleh masyarakat.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa rata-rata lebih dari satu pasangan suami istri setiap hari memilih mengakhiri ikatan pernikahan mereka melalui jalur hukum. Kondisi ini dinilai menjadi gambaran bahwa masih banyak keluarga yang menghadapi berbagai persoalan rumah tangga yang berujung pada perceraian.

Koordinator Pos Bantuan Hukum (Posbakum) LBH Sri Bijuangsa di Pengadilan Agama Selatpanjang, Sri Kemuning, S.H, mengatakan bahwa dari berbagai perkara yang ditangani, terdapat beberapa faktor yang paling sering menjadi penyebab retaknya hubungan rumah tangga.

Menurutnya, persoalan ekonomi masih menempati urutan teratas sebagai pemicu perceraian. Selain itu, kasus perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi faktor yang cukup dominan dalam gugatan yang diajukan pasangan suami istri.

“Berdasarkan perkara yang masuk dan konsultasi yang kami terima, persoalan ekonomi masih menjadi penyebab utama. Ketika kebutuhan keluarga tidak terpenuhi atau terjadi ketidakstabilan penghasilan, konflik rumah tangga cenderung meningkat. Di samping itu, perselingkuhan dan KDRT juga menjadi faktor yang banyak ditemukan dalam kasus perceraian,” ujar Sri Kemuning, Jumat (19/6/2026).

Ia menilai, perceraian tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang yang diawali dengan berbagai konflik yang tidak terselesaikan dengan baik. Karena itu, pasangan suami istri perlu membangun komunikasi yang sehat dan saling terbuka dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan berumah tangga.

Sri Kemuning menjelaskan, langkah pencegahan perlu dilakukan sejak sebelum pernikahan berlangsung. Salah satunya melalui pembekalan dan bimbingan pranikah agar calon pasangan memiliki kesiapan mental, emosional, serta pemahaman yang cukup mengenai hak dan kewajiban dalam rumah tangga.

“Persiapan sebelum menikah sangat penting. Pasangan harus memiliki kesamaan visi, memahami tanggung jawab masing-masing, serta mengetahui konsekuensi hukum dan sosial dalam kehidupan berkeluarga. Hal ini dapat menjadi bekal untuk menghadapi berbagai tantangan setelah menikah,” katanya.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga komunikasi yang terbuka antara suami dan istri. Menurutnya, banyak konflik yang bermula dari kesalahpahaman, kurangnya keterbukaan, hingga munculnya pihak ketiga dalam hubungan rumah tangga.

“Komunikasi yang jujur dan saling menghargai menjadi kunci utama. Ketika ada masalah, sebaiknya diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, bukan dengan kekerasan ataupun mencari pelarian yang justru memperburuk keadaan,” tambahnya.

Dalam aspek ekonomi, Sri Kemuning menilai pasangan suami istri harus membiasakan transparansi dalam pengelolaan keuangan keluarga. Keterbukaan mengenai pendapatan, kebutuhan rumah tangga, hingga rencana tabungan masa depan dapat membantu mengurangi potensi konflik yang muncul akibat persoalan finansial.

Di sisi lain, ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dapat mengambil peran lebih besar dalam mengatasi akar persoalan ekonomi yang kerap menjadi pemicu perceraian. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan masyarakat akan berdampak positif terhadap ketahanan keluarga.

Ia mendorong pemerintah daerah untuk memperluas program pemberdayaan ekonomi berbasis keluarga melalui pelatihan keterampilan, pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta bantuan modal usaha bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain itu, optimalisasi potensi unggulan daerah seperti sektor sagu, perikanan, dan perkebunan juga dinilai penting untuk menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat lokal.

“Jika kondisi ekonomi keluarga lebih stabil, maka potensi terjadinya konflik dalam rumah tangga juga dapat ditekan. Karena itu, upaya menjaga ketahanan keluarga tidak hanya menjadi tanggung jawab pasangan suami istri, tetapi juga membutuhkan dukungan dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya.

Sri Kemuning juga mengusulkan adanya program pendampingan literasi keuangan bagi keluarga prasejahtera, serta peningkatan akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan melalui beasiswa maupun jaminan sosial yang merata.

Dengan kolaborasi antara masyarakat, lembaga terkait, dan pemerintah daerah, ia berharap angka perceraian di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat ditekan pada masa mendatang, sehingga tercipta keluarga-keluarga yang lebih harmonis, mandiri, dan sejahtera.

“Ketahanan keluarga merupakan fondasi utama pembangunan masyarakat. Jika keluarga mampu bertahan dan berkembang dengan baik, maka dampaknya juga akan positif bagi lingkungan dan daerah secara keseluruhan,” tutup Sri Kemuning.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari