Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Ungkap Dugaan Pembakaran Lahan di Rangsang, Seorang Pria Jadi Tersangka

MERANTI – Sinyal titik panas yang terdeteksi melalui dashboard Lancang Kuning menjadi pintu masuk bagi jajaran Polres Kepulauan Meranti untuk mengungkap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tanjung Gemuk, Kecamatan Rangsang.

Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan, polisi akhirnya menetapkan seorang pria berinisial D (57) sebagai tersangka. D diamankan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kepulauan Meranti pada Jumat (14/8/2026).

Kasus tersebut bermula pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, piket SPK Polsek Rangsang mendeteksi adanya hotspot yang mengarah ke wilayah Desa Tanjung Gemuk.

Informasi tersebut tidak dibiarkan begitu saja. Petugas kemudian bergerak melakukan pengecekan dengan melibatkan Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Gemuk serta berkoordinasi bersama pemerintah desa. Hasil pengecekan di lapangan memastikan adanya kebakaran lahan di Jalan Hasanudin, Desa Tanjung Gemuk.

“Setelah menerima informasi adanya hotspot, petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan ditemukan adanya kebakaran lahan,” demikian diungkapkan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti IPTU M. Iqbalul Fikri, STrK, SIK kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).

Penyelidikan Berlanjut

Temuan kebakaran tersebut kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam. Polisi tidak hanya memastikan lokasi kebakaran, tetapi juga berupaya mencari tahu status kawasan serta penyebab terjadinya kebakaran.

Pada Senin (3/8/2026), Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bersama UPT KPH Tebing Tinggi turun langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas mengambil titik koordinat di lokasi untuk mengetahui status kawasan lahan yang terbakar. Sejumlah saksi juga diperiksa guna mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi kemudian memeriksa D yang pada awalnya masih berstatus sebagai saksi.

Penyidik terus mendalami keterangan dan mengumpulkan alat bukti. Setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hasil gelar perkara tersebut kemudian menjadi dasar penetapan D sebagai tersangka.

Pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, penyidik menetapkan D sebagai tersangka sekaligus melakukan penangkapan terhadapnya.

Cangkul dan Mancis Diamankan

Dalam proses penanganan perkara, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang disita terdiri dari satu buah cangkul bergagang kayu warna hitam, satu buah mancis merek Dolpin warna putih kombinasi biru, serta dua buah ranting kayu bekas terbakar.

Kasat Reskrim IPTU M. Iqbalul Fikri, menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui serangkaian tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Penyidik telah melakukan pembuatan laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa sejumlah saksi, melakukan pemeriksaan ahli kehutanan dari UPT KPH Tebing Tinggi, melakukan penyitaan barang bukti, hingga mengamankan tersangka.

Polisi Ingatkan Bahaya Karhutla

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu langkah Polres Kepulauan Meranti dalam memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya.

Selain penindakan, kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Kondisi lahan yang mudah terbakar dapat menyebabkan api cepat meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar apabila tidak segera ditangani.

Masyarakat juga diminta tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya titik api atau kebakaran hutan dan lahan di sekitar lingkungannya.

“Apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan segera melaporakan melalui Call Center 110,  Polres Kepulauan Meranti siap melayani,” pungkasnya.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari