TNI dan Kejari Meranti Perkuat Sinergi Cegah dan Tangani Karhutla
SELATPANJANG – Tim Sosialisasi/Penyuluh Karhutla Mabes TNI memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Kabupaten Kepulauan Meranti dalam upaya mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di daerah tersebut.
Koordinasi dilakukan melalui silaturahmi Tim Sosialisasi/Penyuluh Karhutla Mabes TNI dengan jajaran Kejaksaan Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (18/9/2026), sekitar pukul 08.30 WIB.
Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Kabupaten Kepulauan Meranti, Jalan Merdeka, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, dalam suasana akrab.
Tim Mabes TNI terdiri atas Laksamana TNI Dr. Imam Hidayat, Sp.S (AL), Mayor Ckm Subekan (AD), dan Mayor Ckm Suryadi, S.K.M., didampingi Danramil 02/Tebing Tinggi Kapten Arh Efri Hardin Nasution, S.Sos.
Sementara dari jajaran Kejaksaan hadir Kasi Pidsus Muhammad Ulinuha, S.H., Kasi Intel Andi Sahputra Sinaga, S.H., M.H., serta Kasubagbin Jenti Siburian, S.H., M.H.
Laksamana TNI Dr. Imam Hidayat mengatakan silaturahmi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla di Kepulauan Meranti.
Menurut dia, pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan dan kerja sama lintas instansi. Karena itu, komunikasi dengan berbagai pihak perlu terus dibangun, termasuk dengan Kejaksaan.
“Sinergi dan koordinasi perlu terus diperkuat agar upaya pencegahan Karhutla dapat dilakukan secara bersama-sama, termasuk melalui sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat,” kata Imam.
Tim Mabes TNI juga mengajak jajaran Kejaksaan memperkuat komunikasi dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan serta konsekuensi hukumnya.
Kasi Pidsus Muhammad Ulinuha mengatakan, penanganan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, Kejaksaan, dan masyarakat.
“Kejaksaan mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla melalui penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melawan hukum,” kata Ulinuha.
Ia mengatakan peningkatan kesadaran masyarakat juga diperlukan agar pembukaan maupun pembersihan lahan tidak dilakukan dengan cara membakar.
Menurut Ulinuha, penanganan Karhutla perlu dilakukan secara terpadu, mulai dari pencegahan, edukasi masyarakat, pemantauan wilayah rawan, penanganan kebakaran hingga proses penegakan hukum.
Pertemuan selesai sekitar pukul 09.45 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung lancar dan kondusif. **
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









