Tersangka Dugaan Korupsi BBM dan Perawatan Kendaraan Dinas Pemkab Meranti Berpotensi Lebih Dari Satu Orang
SELATPANJANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran perawatan kendaraan dinas serta pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas di lingkungan Sekretariat Daerah (Setdakab) Kepulauan Meranti. Jumlah tersangka dalam perkara tersebut berpotensi lebih dari satu orang.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti, Muhammad Ulinuha mengatakan, penyidik masih menunggu hasil pasti Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
Setelah hasil penghitungan tersebut diterima, penyidik akan segera menentukan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita masih menunggu hasil pasti dari penghitungan pihak BPKP. Setelah itu akan segera kita tetapkan tersangkanya terkait kasus ini,” kata Ulinuha, Rabu (16/9/2026).
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 13 orang saksi untuk mendalami penggunaan anggaran perawatan kendaraan dinas serta pengadaan BBM dan pelumas Tahun Anggaran 2024 tersebut.
Ditanya mengenai kemungkinan dari 13 orang yang telah diperiksa menjadi tersangka, Ulinuha belum bersedia menjelaskan. Dia juga belum menyebut identitas maupun jumlah pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Ulinuha mengakui tersangka dalam perkara tersebut berpotensi lebih dari satu orang.
“Kalau siapa orangnya, nanti saja saat penetapan. Mudahan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Meranti telah menggeledah Kantor Bagian Umum Setdakab Kepulauan Meranti di Jalan Dorak, Selatpanjang, Selasa (8/9/2026). Penggeledahan berlangsung sekitar 4,5 jam, mulai pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen diamankan. Berkas-berkas itu dimasukkan ke dalam box kontainer sebelum dibawa tim Kejari Meranti untuk kepentingan penyelidikan.
Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Andi Sahputra Sinaga mengatakan, penggeledahan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pertanggungjawaban anggaran kegiatan perawatan suku cadang kendaraan dinas serta pengadaan atau pembelian BBM dan pelumas Tahun Anggaran 2024.
“Penggeledahan dilakukan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertanggungjawaban Anggaran pada Kegiatan Perawatan Suku Cadang Kendaraan Dinas dan Pengadaan atau Pembelian BBM dan Pelumas pada Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024,” kata Andi. **
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









