TAMPERAK Klaim Namanya Dicatut, Kades di Bengkalis Diminta Lapor Polisi
BENGKALIS – Nama LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) disebut dalam komunikasi dengan sejumlah kepala desa di Kecamatan Bantan dan Bengkalis. Menanggapi hal itu, DPD LSM TAMPERAK Kabupaten Bengkalis bersama DPN Ormas Petir meminta kepala desa yang merasa dirugikan melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian.
Ketua DPD LSM TAMPERAK Kabupaten Bengkalis, M. Riduwan, mengatakan komunikasi tersebut diduga berkaitan dengan laporan yang sebelumnya disampaikan TAMPERAK dengan pendampingan DPN Ormas Petir.
Menurut Riduwan, ada pihak yang disebut sebagai oknum wartawan kembali menghubungi sejumlah kepala desa dan mengungkit laporan tersebut. Namun, dia menegaskan pihak yang dimaksud tidak dikenal TAMPERAK dan tidak pernah mendapat mandat dari organisasi.
“Terkait adanya oknum wartawan yang menyampaikan ke masing masing kepala Desa di kec, Bantan dan Bengkalis, yang mencoba mengungkit laporan yang pernah di laporkan lsm tamperak yg di dampingi DPN Ormas Petir, mohon kepada bagi kepala Desa untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib, karna oknum media tersebut tidak pernah kami kenal apalagi menyuruh meminta uang rokok,” tegas M. Riduwan, Kamis malam (24/9/2026).
Riduwan menegaskan TAMPERAK tidak pernah menugaskan media atau wartawan untuk meminta uang, rokok, kopi, maupun pemberian lain kepada pemerintah desa. Organisasi juga tidak pernah menginstruksikan media tertentu melakukan konfirmasi atas nama TAMPERAK.
“Saya selalu tegaskan, LSM TAMPERAK tidak pernah menyuruh, baik media mana pun, untuk melakukan konfirmasi ke pihak desa mana pun,” tegas M. Riduwan.
Dia juga menyinggung nomor 0856-5832-6280 yang menurut keterangannya diduga digunakan pihak tertentu dengan mengatasnamakan TAMPERAK. Riduwan menyatakan nomor tersebut bukan nomor yang digunakan organisasi untuk meminta sesuatu kepada pihak desa.
“LSM Tamperak tidak pernah memberikan kewenangan kepada pihak mana pun untuk meminta pemberian dengan mengatasnamakan organisasi. Nomor 0856-5832-6280 yang disebut dalam persoalan ini bukan nomor yang kami gunakan untuk meminta sesuatu kepada pihak desa,” ujar M. Riduwan.
Karena itu, Riduwan meminta kepala desa atau masyarakat yang merasa dirugikan segera membuat laporan kepada kepolisian, termasuk Polres Bengkalis. Menurut dia, laporan tersebut penting untuk menelusuri pihak yang diduga menggunakan nama TAMPERAK.
“Kalau memang ada dugaan penipuan atau pemerasan dengan mengatasnamakan LSM Tamperak, silakan pihak yang dirugikan melaporkannya kepada Kepolisian. Kami siap memberikan keterangan dan membantu proses klarifikasi,” katanya.
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









