Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Satresnarkoba Meranti Bongkar Peredaran Sabu, Dua Pria Diamankan

Terduga pelaku yang diamankan aparat kepolisian.

MERANTI – Peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, kembali dibongkar polisi. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Dalam pengungkapan pada Senin (10/8/2026) itu, polisi menemukan 22 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,18 gram. Penangkapan dilakukan secara beruntun di dua rumah yang berada di kawasan Banglas.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di sebuah rumah di Jalan Banglas Gang Amaliah, Desa Banglas.

“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinilai cukup, tim bergerak ke lokasi untuk memastikan dugaan tersebut,” ujar AKP Jimmy Andre kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Tim bergerak sekitar pukul 12.20 WIB dan tiba di lokasi sekitar pukul 12.30 WIB. Di rumah tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial WI (26).

Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap badan, pakaian dan rumah WI dengan disaksikan warga berinisial AN. Polisi menemukan 22 paket diduga sabu yang dikemas dalam plastik klip bening.

Barang bukti tersebut disimpan menggunakan dompet cincin emas merek Toko Mas Hafiz warna abu-abu. Total berat kotor 22 paket tersebut mencapai sekitar 3,18 gram.

Selain narkotika, polisi menemukan satu unit handphone Redmi A3 warna hitam. Handphone tersebut sempat dibuang WI ke semak-semak saat petugas melakukan penindakan.

Dari pemeriksaan awal, WI mengaku memperoleh sabu tersebut dari pria berinisial T (30). Polisi pun tidak berhenti pada penangkapan pertama dan langsung melakukan pengembangan.

“Setelah mendapatkan keterangan dari WI, tim langsung melakukan pengembangan terhadap T,” kata Jimmy.

Sekitar pukul 13.20 WIB, petugas akhirnya mengamankan T di sebuah rumah di Jalan Banglas Gang Sempaya, Kelurahan Selatpanjang Timur.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu unit handphone OPPO A58 warna hitam. Dalam pemeriksaan, T menyebut dirinya mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial K.

Nama tersebut kini masih didalami polisi untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

“Masih kami kembangkan. Keterangan yang diperoleh dari tersangka akan kami tindak lanjuti untuk mengungkap pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” jelas Jimmy.

Dari dua lokasi penindakan, polisi mengamankan 22 paket diduga sabu seberat sekitar 3,18 gram, satu unit Redmi A3, satu dompet cincin emas merek Toko Mas Hafiz warna abu-abu dan satu unit OPPO A58.

Pemeriksaan urine juga dilakukan terhadap kedua pria tersebut. Hasilnya, WI dan T sama-sama positif methamphetamine dan amphetamine.

Polisi menyebut keduanya diduga berperan sebagai pengedar. Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya akan terus mengejar mata rantai peredaran narkotika tersebut. Penangkapan dua orang terduga pengedar ini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap pihak lain yang memasok maupun terlibat dalam distribusi sabu di wilayah Meranti.

“Kami tidak akan berhenti pada pelaku yang sudah diamankan. Pengembangan tetap dilakukan untuk mengungkap jaringan dan sumber barangnya,” tegas Jimmy.

Polres Kepulauan Meranti juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika atau tindak pidana lainnya.

Informasi maupun laporan yang membutuhkan respons kepolisian dapat disampaikan melalui Call Center 110 Polri.

“Silakan manfaatkan Call Center 110 apabila masyarakat membutuhkan pelayanan atau kehadiran polisi. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tutupnya.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari