Satgas PKH Turun ke Meranti, Kawasan Hutan Bakal Ditertibkan
MERANTI – Aktivitas perkebunan hingga pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa memenuhi ketentuan perizinan menjadi perhatian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Provinsi Riau.
Pesan itu ditegaskan Tim Pokja Kamtib Satgas PKH saat menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan di Aula Rupatama Lantai II Mapolres Kepulauan Meranti, Senin (28/9/2026).
Sosialisasi menghadirkan Kombes Pol M. Ischaq Said, SH., MH., dan Kombes Pol David Harnedy Tampubolon, SIK., MH. Pemerintah daerah, pemangku kepentingan hingga masyarakat diberi pemahaman mengenai mekanisme penertiban sekaligus langkah yang dapat dilakukan terhadap penguasaan kawasan hutan yang tidak sesuai aturan.
Kombes Pol M. Ischaq Said mengatakan penertiban bukan sekadar persoalan administrasi. Negara berkewajiban memastikan sumber daya alam dikelola sesuai hukum dan manfaatnya kembali kepada masyarakat.
“Ini bukan sekadar kutipan hukum. Ini adalah amanat bahwa kekayaan alam harus dikelola dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” ujar Ischaq.
Menurutnya, masih ditemukannya perkebunan maupun pertambangan di kawasan hutan tanpa memenuhi ketentuan perizinan berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, penerimaan negara, kepastian hukum hingga dampak terhadap masyarakat sekitar.
“Negara harus hadir. Untuk itulah Satgas PKH dibentuk. Kita tidak sedang mencari kesalahan, tetapi mengembalikan aturan ke tempatnya dan mengembalikan fungsi kawasan hutan sebagaimana mestinya,” katanya.
Melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025, penertiban dilakukan melalui tiga tindakan utama, yakni penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset di kawasan hutan.
Denda administratif dikenakan terhadap pelanggaran sesuai ketentuan. Sementara penguasaan kembali dilakukan terhadap kawasan yang harus diselamatkan dari penguasaan tidak sesuai hukum. Adapun pemulihan aset diarahkan untuk mengembalikan fungsi dan nilai kawasan yang terdampak aktivitas melanggar aturan.
Ischaq memastikan penertiban tidak diarahkan untuk menghambat kegiatan usaha yang memiliki legalitas.
“Satgas PKH bukan antiusaha dan bukan pula ingin mematikan investasi. Justru kita ingin memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan,” tegasnya.
Satgas juga meminta Pemkab Kepulauan Meranti memperkuat sinkronisasi data, pengawasan dan penyelesaian persoalan di lapangan. Korporasi diminta mengecek kembali status lahan dan memastikan seluruh perizinannya terpenuhi.
Masyarakat juga didorong ikut mengawasi dan menyampaikan informasi kepada pihak berwenang jika menemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
“Keberhasilan penertiban ini sangat bergantung pada dukungan dan partisipasi masyarakat. Hutan bukan hanya milik pemerintah, tetapi merupakan kekayaan yang harus dijaga untuk kepentingan bersama,” ujar Ischaq.
Satgas PKH menegaskan penertiban membutuhkan kerja bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha dan masyarakat.
“Satgas PKH akan terus menjalankan fungsinya untuk menertibkan, menguasai kembali dan memulihkan kawasan hutan. Kami tidak bekerja sendiri. Kami membutuhkan kerja sama semua pihak,” katanya.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









