Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Satgas PKH Turun ke Bengkalis, Penertiban Kawasan Hutan dan Potensi Konflik Jadi Perhatian

Tim Satgas PKH sosialisasi di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Jalan Pertanian, Kecamatan Bengkalis, Selasa (29/9/2026).

BENGKALIS – Penertiban aktivitas pertambangan, perkebunan hingga kegiatan lain di dalam kawasan hutan mulai diperkuat di Kabupaten Bengkalis. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menekankan pendataan dan verifikasi menjadi bagian penting sebelum penanganan dilakukan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang mulai berlaku sejak 21 Januari 2025.

Penjelasan itu disampaikan Tim Satgas PKH dalam sosialisasi di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Jalan Pertanian, Kecamatan Bengkalis, Selasa (29/9/2026).

Tim Satgas PKH yang hadir yakni Kombes Pol. M. Ischaq Said, S.H., M.H. dan Kombes Pol. David Hernedy Tampubolon, S.I.K., M.H. Sosialisasi turut diikuti Wakapolres Bengkalis Kompol Ridho Perasetia, S.I.K., M.I.K., serta unsur pemerintah daerah, TNI, Kejaksaan, pemerintah kecamatan dan desa, perusahaan hingga tokoh masyarakat Bengkalis dan Bantan.

Ketua Tim Satgas PKH Kombes Pol. M. Ischaq Said, S.H., M.H. menjelaskan pendataan, identifikasi, verifikasi dan koordinasi dengan seluruh pihak menjadi bagian penting dalam penanganan kawasan hutan.

Pemerintah desa, masyarakat maupun perusahaan juga diminta memahami status kawasan serta mematuhi ketentuan perundang-undangan sebelum melakukan pemanfaatan kawasan hutan.

Perpres Nomor 5 Tahun 2025 mengatur penertiban terhadap kegiatan pertambangan, perkebunan dan kegiatan lain di kawasan hutan sebagai bagian dari perbaikan tata kelola sekaligus optimalisasi penerimaan negara.

Penertiban dapat dilakukan melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan. Penanganannya disesuaikan dengan status perizinan dan kondisi hukum setiap kegiatan.

Wakapolres Bengkalis Kompol Ridho Perasetia menegaskan koordinasi lintas sektor diperlukan agar penerapan aturan tersebut tidak memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Polres Bengkalis mendukung pelaksanaan penertiban kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinergitas dan koordinasi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, instansi terkait, pemerintah desa, masyarakat, serta pihak perusahaan sangat diperlukan agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan mencegah terjadinya permasalahan maupun konflik di lapangan,” ujar Kompol Ridho.

Menurut Satgas PKH, penertiban menyasar kegiatan di kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan perizinan maupun peraturan perundang-undangan. Karena itu, identifikasi dan verifikasi diperlukan untuk menentukan langkah penanganan terhadap masing-masing aktivitas.

Satgas PKH sendiri melibatkan unsur kementerian dan lembaga serta dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, swasta maupun pihak lain yang dibutuhkan dalam proses penertiban.

Di sisi lain, pendekatan kepada masyarakat juga dinilai penting. Kepolisian bersama pemerintah daerah dan pemerintah desa didorong memperkuat sosialisasi melalui tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat agar ketentuan mengenai kawasan hutan dipahami hingga tingkat desa.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan kawasan hutan sekaligus mencegah konflik ketika proses penataan dan penertiban dilakukan di lapangan.

Sosialisasi kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab antara Satgas PKH dan peserta terkait penerapan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 di Kabupaten Bengkalis.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari