RDTR Tanjung Kedabu Dikebut, Pemkab Meranti Dorong Percepatan PLBN
PEKANBARU – Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Tanjung Kedabu, Pulau Rangsang, Kepulauan Meranti, masih terbentur persoalan tata ruang. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendorong penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan tersebut dipercepat agar pembangunan infrastruktur perbatasan memiliki kepastian dan pijakan yang jelas.
Dorongan itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RTR KPN) Riau-Kepulauan Riau di Hotel Grand Zuri Pekanbaru.
Dalam forum tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tengku Arifin serta Kepala Bagian Perbatasan Gilang Wana Wijaya Cendikia. Keduanya menyampaikan kebutuhan strategis Tanjung Kedabu, terutama kepastian tata ruang dan pembangunan infrastruktur perbatasan.
Tengku Arifin mengatakan, percepatan RDTR penting untuk memastikan arah pemanfaatan ruang di Tanjung Kedabu. Kepastian tersebut menjadi dasar perencanaan pembangunan berbagai infrastruktur, termasuk PLBN.
“RDTR menjadi penting untuk memberikan kepastian pemanfaatan ruang sekaligus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis di Tanjung Kedabu,” kata Tengku Arifin.
Tanjung Kedabu memiliki posisi strategis. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020, kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai Pusat Pelayanan Pintu Gerbang (PPPG) Negara.
Status itu menempatkan Tanjung Kedabu sebagai kawasan strategis untuk pelayanan lintas batas, termasuk mendukung fungsi Customs, Immigration, Quarantine and Security (CIQS), konektivitas transportasi laut, serta penguatan pengawasan di jalur Selat Malaka.
Namun, hingga kini fasilitas PLBN belum tersedia. RDTR kawasan tersebut juga belum tersusun. Kondisi itu membuat kepastian zonasi pemanfaatan ruang belum optimal dan berpotensi memengaruhi proses perencanaan serta penganggaran pembangunan.
Menurut Gilang Wana Wijaya Cendikia, kebutuhan Tanjung Kedabu perlu mendapat perhatian dalam penataan dan revisi RTR KPN yang kini memasuki tahapan Peninjauan Kembali (PK).
“Harapannya, kebutuhan pembangunan Tanjung Kedabu dapat masuk secara jelas dalam perencanaan tata ruang sehingga pembangunan kawasan perbatasan bisa dipercepat,” ujarnya.
Selain PLBN, Pemkab Meranti menyoroti kebutuhan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air hingga prasarana dasar seperti sanitasi dan drainase. Infrastruktur tersebut dinilai penting agar status strategis Tanjung Kedabu dapat diwujudkan dalam pembangunan nyata.
Bagi Meranti, pembangunan PLBN bukan sekadar persoalan keamanan perbatasan. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan mampu mengubah aktivitas ekonomi masyarakat yang selama ini tumbuh dari hubungan sosial antarmasyarakat di kawasan perbatasan menjadi perdagangan lintas batas yang resmi, legal, dan tertata.
“Yang kami dorong bukan sekadar pembangunan fisik. Kawasan ini harus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus memperkuat fungsi pengawasan perbatasan,” kata Gilang.
Jika PLBN dan infrastruktur pendukung terealisasi, Tanjung Kedabu berpeluang menjadi pintu baru arus barang dan jasa di Selat Malaka. Pelaku usaha lokal diharapkan memperoleh akses pasar lebih luas, sementara aktivitas perdagangan dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat Pulau Rangsang.
Dampaknya juga diharapkan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, Pemkab Meranti mendorong RDTR Tanjung Kedabu tidak berhenti sebagai dokumen tata ruang, tetapi menjadi pijakan nyata untuk membuka akses investasi dan perdagangan.
FGD tersebut turut dihadiri Kepala Kanwil BPN Riau Nurhadi Putra, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Aria Indra Purnama, Kepala Subdirektorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah I Arief Harsoyo, serta perwakilan BWS Sumatera III, BPJN Riau, Korem 031/Wira Bima, Imigrasi Riau, BNPP RI dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang.
Bagi Pemkab Meranti, percepatan RDTR bukan sekadar menyelesaikan dokumen tata ruang. Kepastian ruang menjadi fondasi agar pembangunan PLBN, konektivitas transportasi, dan infrastruktur pendukung benar-benar bisa bergerak.
Jika pintu perbatasan itu terbuka secara resmi, Tanjung Kedabu berpotensi menjadi jalur baru arus barang dan jasa di Selat Malaka. Pelaku usaha lokal mendapat akses pasar yang lebih luas, aktivitas perdagangan tumbuh, lapangan kerja bertambah, dan perputaran ekonomi di Pulau Rangsang ikut meningkat.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









