Polres Siak Ungkap Sindikat Pembuat dan Pengedar SIM Palsu, 8 Orang Ditangkap
SIAK – Satreskrim Polres Siak membongkar jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi lintas wilayah di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru. Sebanyak delapan tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus yang dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026 tersebut.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan kasus tersebut saat konferensi pers, Selasa (15/9/2026). Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita puluhan blangko SIM serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk membuat dokumen palsu tersebut.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H. dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana, S.Tr.K., M.H., Kapolres mengatakan sindikat tersebut sedikitnya telah mengedarkan 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak. Sementara di berbagai daerah di Provinsi Riau, jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 500 lembar.
Pengungkapan itu sekaligus membuka jaringan yang bekerja secara terorganisir. Perannya terbagi mulai dari pemasok bahan baku, pengedit identitas dan format SIM, pencetak, pemasar, hingga kurir yang mengantarkan SIM kepada pemesan.
Modusnya, para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui pesan dan status WhatsApp, Marketplace Facebook, serta perantara dari orang ke orang.
Jenis SIM yang ditawarkan meliputi SIM A, SIM C, SIM B1, SIM B1 Umum dan SIM B2 Umum. Tarifnya bervariasi, yakni SIM A Rp750 ribu, SIM C Rp550 ribu, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta dan SIM B2 Umum Rp1,7 juta.
Setelah mendapatkan pesanan, pelaku meminta calon pemesan mengirimkan foto dan KTP. Data tersebut kemudian diedit menggunakan handphone dan aplikasi Tambahkan Teks.
Pelaku juga membuat kode QR melalui aplikasi Me.QR. Kode tersebut dicantumkan pada SIM sehingga ketika dipindai akan menampilkan data identitas pemilik SIM berikut logo Korlantas Polri.
Data yang telah diedit kemudian dicetak menggunakan printer warna di atas kertas stiker bening dengan ukuran 8,4 x 4,4 sentimeter, sesuai ukuran SIM. Biaya cetaknya sekitar Rp10 ribu per lembar dan dilakukan di toko fotokopi.
Hasil cetakan selanjutnya ditempelkan pada blanko atau kartu SIM bekas. Blanko tersebut sebelumnya dibersihkan dengan menghapus data identitas pemilik SIM terdahulu.
Dalam jaringan tersebut, A alias DG (43) berperan sebagai pemasok utama blangko SIM. Dia mendapatkan material blangko SIM lama dengan cara mencurinya dari Gudang Arsip Kantor Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai.
Kemudian H alias U (28) berperan sebagai perantara. Dia membeli blangko dari Agustam dan menjualnya kembali dengan harga Rp150 ribu per lembar.
HS (28) dan MAP (27) bertugas mencetak serta mengedit foto dan format SIM. Keduanya juga memasarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui Marketplace Facebook.
Sementara R alias K yang kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO) berperan sebagai pengedit dan pembuat SIM palsu.
Dua tersangka lainnya, SWL (30) dan RNF (23), berperan sebagai pemasar aktif dengan menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui unggahan Status WhatsApp. Sedangkan AY (35) dan TR (28) bertugas mengantarkan SIM palsu kepada para pemesan.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, Tim Opsnal Polres Siak menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran SIM palsu di wilayah Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Shahum Yovino Harzi, S.H., M.H. kemudian melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 10.58 WIB, polisi menangkap SWL di Dusun Wonosalam, Dayun. Dia ditangkap saat hendak menyerahkan lima lembar SIM C yang diduga palsu kepada pemesan. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp650 ribu.
Dari pemeriksaan awal, SWL mengaku mendapatkan SIM tersebut dari RNF.
Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, tim bergerak ke Pekanbaru. Polisi kemudian meringkus R di depan sebuah warung makan di kawasan Jalan Pramuka, Rumbai Timur. Dari tangan R, polisi menemukan tiga lembar SIM palsu.
Pengembangan kasus berlanjut pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Polisi menggunakan taktik delivery control di salah satu kafe di Jalan Sembilang, Rumbai Timur.
Petugas kemudian mencegat AY, seorang pengemudi ojek online, yang membawa dua lembar SIM palsu berdasarkan pesanan. Dari pengembangan tersebut, polisi kembali mengamankan H alias U sekitar pukul 22.00 WIB di depan Masjid Ubuhdiyah, Jalan Pesisir.
Sehari berikutnya, Minggu (30/8/2026), polisi menggerebek tempat yang diduga digunakan untuk mencetak SIM palsu, yakni Toko Fotokopi Adib Grafika di Jalan Kayangan, Meranti Pandak.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan HS serta pasangan kekasih MAP dan TR. Ketiganya diketahui tengah mendatangi toko untuk mencetak format SIM yang telah diedit.
MAP mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Juni 2026.
Sementara itu, polisi masih memburu pemasok utama dalam jaringan tersebut. Setelah beberapa hari menjadi buron, Agustam akhirnya ditangkap pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Agustam ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah warga di dekat TPU SKM Masjid Nurul Ilmi, Sri Meranti, Pekanbaru.
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 48 lembar blangko SIM yang siap didaur ulang, puluhan lembar SIM palsu atas nama berbagai pemesan, serta peralatan elektronik yang digunakan untuk membuat dokumen palsu.
Peralatan tersebut meliputi satu unit komputer dengan monitor LG, CPU Power Logic, keyboard Logitech dan mouse HP, satu printer Epson L3210, serta delapan unit telepon seluler berbagai merek.
Polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Innova dengan nomor polisi BM 1746 LQ, empat sepeda motor dan uang tunai hasil transaksi senilai jutaan rupiah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 391 Ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat atau dokumen.
Para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya, yakni R alias K, yang telah ditetapkan sebagai DPO. (fin)
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









