Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

KPK Tetapkan Delapan Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, 19 Orang Terjaring OTT

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 19 orang diamankan untuk dimintai keterangan terkait perkara.

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politisi Partai Golkar Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, serta tiga orang yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri, yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

KPK menaikkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan kecukupan alat bukti.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Selasa (15/9/2026).

Seluruh tersangka langsung ditahan untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Adrianto Pitoyo Adhi dan Rizal Pahlefi diduga sebagai pihak pemberi. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Sontang Coin Manurung bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugianto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry, ditetapkan sebagai pihak penerima.

Para tersangka penerima tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Kalau ingin, saya juga bisa membuat versi yang lebih “menggigit” untuk portal berita online, dengan lead yang langsung menonjolkan OTT dan keterlibatan pejabat ATR/BPN.**

 

Sumber: Kompas.com

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari