Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Polres Meranti Tangkap Terduga Pelaku Karhutla di Tanjung Gemuk

Terduga pelaku yang diamankan aparat kepolisian.

MERANTI – Upaya Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti dalam mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial D (57) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peristiwa karhutla yang terjadi di Desa Tanjung Gemuk, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

D diamankan oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kepulauan Meranti pada Jumat (14/8/2026). Penangkapan tersebut merupakan rangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi setelah ditemukan adanya kebakaran lahan di wilayah tersebut.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti IPTU M. Iqbalul Fikri, STrK, SIK, mengatakan penanganan perkara bermula dari laporan adanya dugaan kebakaran hutan dan lahan di Jalan Hasanudin, Desa Tanjung Gemuk.

Peristiwa kebakaran itu diketahui pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi awal diperoleh setelah piket SPK Polsek Rangsang mendeteksi adanya titik panas atau hotspot melalui dashboard Lancang Kuning.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti secara cepat. Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Gemuk berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang terindikasi mengalami kebakaran. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan adanya lahan yang terbakar.

“Setelah menerima informasi adanya hotspot, petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan ditemukan adanya kebakaran lahan,” ungkap Iqbalul Fikri kepada wartawan.

Penyelidikan kemudian terus dikembangkan untuk mengetahui penyebab kebakaran sekaligus mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tersebut.

Pada Senin (3/8/2026), penyidik melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP). Dalam kegiatan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bersama UPT KPH Tebing Tinggi melakukan pengambilan titik koordinat guna memastikan status kawasan lahan yang terbakar.

Selain pemeriksaan lokasi, petugas juga meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran tersebut.

D yang sebelumnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kemudian turut didalami keterangannya oleh penyidik. Setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, perkara tersebut selanjutnya dinaikkan melalui proses gelar perkara.

Hasil penyelidikan dan gelar perkara akhirnya mengarah pada penetapan D sebagai tersangka.

Pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, penyidik menetapkan D sebagai tersangka sekaligus melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran. Barang bukti tersebut berupa satu buah cangkul bergagang kayu warna hitam, satu buah mancis merek Dolpin warna putih kombinasi biru, serta dua buah ranting kayu bekas terbakar.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 78 ayat (3) dan/atau Pasal 78 ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kasat Reskrim menjelaskan, sejumlah tahapan penyidikan telah dilakukan. Mulai dari pembuatan laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan terhadap saksi, pemeriksaan ahli kehutanan dari UPT KPH Tebing Tinggi, hingga penyitaan barang bukti dan pengamanan tersangka.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla. Setiap informasi mengenai adanya kebakaran hutan maupun lahan diharapkan segera disampaikan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sedini mungkin.

“Apabila ada menemukan Kebakaran Hutan dan Lahan segera melaporkan melalui Call Center 110 Polres Kepulauan Meranti,” pungkasnya.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari