Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Polda Riau Gagalkan Pengiriman 10 PMI Ilegal dari Meranti

MERANTI – Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, nyaris menjadi titik keberangkatan 10 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) menuju Malaysia secara non-prosedural. Rencana itu kandas setelah personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau turun tangan pada Selasa (1/9/2026).

Polisi tidak hanya mengamankan 10 calon PMI. Seorang pria berinisial IS, 54, yang diduga menjadi agen perekrutan dan pengiriman mereka, turut ditangkap dalam pengembangan kasus tersebut.

Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Apri Fajar Hermanto mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya rombongan calon pekerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Harapan.

“Pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, kami mendapat informasi mengenai adanya rencana pengiriman PMI non-prosedural ke Malaysia,” kata Apri, Senin (7/9/2026).

Informasi itu langsung ditindaklanjuti Tim Intelair bersama personel KP.IV-1007 dan KP.IV-1008. Petugas bergerak melakukan penyelidikan di kawasan pelabuhan untuk memastikan keberadaan rombongan tersebut.

Sekitar pukul 08.30 WIB, polisi menemukan 10 calon PMI berada di area pelabuhan. Saat bersamaan, seorang koordinator rombongan terlihat membagikan paspor dan tiket kapal MV Transjet kepada para calon pekerja.

Gerak-gerik tersebut memperkuat dugaan adanya pemberangkatan PMI secara non-prosedural. Polisi kemudian mengamankan seluruh rombongan untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan awal diketahui, seluruh calon PMI merupakan warga Kepulauan Meranti. Mereka hendak bekerja sebagai buruh di perkebunan semangka di Malaysia.

Persoalannya, dokumen yang digunakan bukan untuk bekerja. Para calon pekerja tersebut diduga diberangkatkan menggunakan paspor wisata dengan skema kunjungan singkat.

“Modusnya, mereka dibekali paspor wisata dengan masa berlaku kunjungan selama 30 hari. Mereka direncanakan bekerja selama 27 hari, kemudian dipulangkan sebelum masa berlaku paspor habis,” jelas Apri.

Dengan pola tersebut, keberangkatan diduga diarahkan untuk menghindari pemeriksaan keimigrasian terkait tujuan sebenarnya, yakni bekerja di Malaysia.

Skema pembiayaan juga telah disiapkan. Ongkos perjalanan awalnya ditanggung agen. Setelah para pekerja mulai menerima upah di Malaysia, biaya tersebut akan dipotong dari penghasilan mereka.

Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan untuk membongkar pihak yang berada di balik pemberangkatan tersebut. Hasilnya, IS ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya di Desa Selatpanjang Selatan.

“Dari pemeriksaan, IS mengaku telah menjalankan perekrutan dan pengiriman PMI non-prosedural sejak 2017. Dalam menjalankan aksinya, dia disebut bekerja sama dengan seorang warga negara Malaysia berinisial Tan,” ungkap Apri.

Dalam pembagian peran tersebut, Tan diduga bertugas menjemput para pekerja setibanya di Malaysia. Para pekerja kemudian diarahkan menuju perkebunan tempat mereka akan bekerja.

Sementara itu, IS mendapatkan keuntungan dari setiap keberangkatan. Polisi menyebut tersangka menerima 40 Ringgit Malaysia untuk setiap calon PMI yang berhasil dikirim.

Untuk memperkuat penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 10 buku paspor Republik Indonesia, 10 tiket kapal MV Transjet, satu unit telepon seluler, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara tersangka dengan calon PMI dan mitranya di Malaysia.

Atas kasus tersebut, IS dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 juncto Pasal 5 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 17 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar,” pungkas Apri.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari