Heboh Sawmill Ilegal di Perhentian Raja, Polisi Cek Lokasi, Fakta Mengejutkan Terungkap
KAMPAR – Kabar maraknya aktivitas sawmill atau penggergajian kayu diduga ilegal di Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau, langsung direspons polisi. Namun, hasil pengecekan di lapangan justru mengungkap fakta berbeda dari informasi yang beredar.
Kapolsek Perhentian Raja IPTU Okto Wahyudi bersama sejumlah personel turun langsung menelusuri lokasi yang disebut dalam pemberitaan viral tersebut, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Hasilnya, lokasi sawmill yang dipersoalkan ternyata bukan berada di wilayah hukum Polsek Perhentian Raja, melainkan di Jalan Teratak Buluh, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Okto Wahyudi mengatakan, pengecekan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengantisipasi adanya aktivitas pengolahan kayu yang melanggar hukum.
“Begitu informasi tersebut mencuat, kami langsung bergerak melakukan pengecekan. Hasil penelusuran menunjukkan lokasi yang dimaksud berada di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, bukan di wilayah hukum Polsek Perhentian Raja,” ujar Okto.
Meski berada di luar wilayah hukumnya, polisi tetap mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Dari hasil penelusuran, sawmill tersebut diketahui berjarak sekitar 500 meter dari Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja.
Menariknya, petugas tidak menemukan aktivitas pengolahan kayu ketika tiba di lokasi. Kondisi tempat usaha tersebut terlihat sepi tanpa kegiatan operasional.
Berdasarkan keterangan warga setempat, sawmill itu disebut dikelola seseorang berinisial IY. Namun, polisi belum menemukan aktivitas sebagaimana yang ramai diberitakan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan kegiatan penggergajian kayu. Lokasinya dalam keadaan kosong. Karena itu, informasi yang beredar masih perlu didalami agar tidak menimbulkan kesimpulan keliru,” jelasnya.
Okto menegaskan, tidak ditemukannya aktivitas saat pengecekan bukan berarti polisi mengabaikan dugaan pelanggaran hukum yang sebelumnya mencuat.
Pihaknya tetap membuka ruang penyelidikan apabila ditemukan informasi maupun bukti baru terkait aktivitas sawmill ilegal, khususnya di wilayah hukum Polsek Perhentian Raja.
“Kami tetap melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap setiap informasi masyarakat. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum di wilayah kami, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pengecekan tersebut turut melibatkan Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja IPDA David Gusmanto, Ps Kanit Intelkam AIPDA Tino Gazuli, serta sejumlah personel kepolisian.
Penghulu, ninik mamak, dan Ketua Pemuda Desa Teratak Buluh juga ikut mendampingi petugas untuk memberikan informasi mengenai kondisi di lapangan.
Polisi memastikan setiap laporan masyarakat akan ditelusuri secara objektif agar dugaan aktivitas ilegal dapat ditangani berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar informasi yang beredar.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









