Pemkab Meranti Dorong RDTR Tanjung Kedabu Segera Direalisasikan
MERANTI – Pembangunan kawasan perbatasan Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, masih membutuhkan satu pijakan penting. Yakni, kepastian tata ruang yang lebih detail.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera merealisasikan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan Tanjung Kedabu.
Langkah itu dinilai penting agar berbagai rencana pembangunan yang telah masuk dalam kebijakan tata ruang kawasan perbatasan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi dapat diterjemahkan menjadi pembangunan nyata di lapangan.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) perkembangan dan evaluasi pembangunan kawasan perbatasan Tanjung Kedabu, 7 September 2026.
Kepala Bagian Perbatasan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Gilang Wana Wijaya mengatakan, saat ini Kementerian ATR/BPN melalui konsultan terpilih sedang melakukan penilaian terhadap perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RTR KPN) Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
Penilaian tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020 tentang RTR KPN Riau dan Kepulauan Riau. Dalam aturan itu, Tanjung Kedabu telah ditetapkan sebagai Pusat Pelayanan Pintu Gerbang (PPPG) Negara.
“Penilaian ini penting untuk melihat sejauh mana rencana yang telah ditetapkan dalam RTR KPN sudah diwujudkan melalui program pembangunan kementerian dan lembaga terkait, khususnya dalam mendukung terwujudnya Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Kedabu,” ujar Gilang.
Menurut Gilang, penilaian tidak hanya melihat pembangunan fisik. Sejumlah kebutuhan dasar kawasan turut menjadi perhatian, mulai dari jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air hingga prasarana permukiman.
Aspek tersebut menjadi penting karena Tanjung Kedabu diproyeksikan sebagai salah satu kawasan strategis di wilayah perbatasan. Akses yang memadai dan ketersediaan infrastruktur dasar menjadi syarat agar kawasan tersebut mampu berkembang secara terarah.
Di sisi lain, hasil evaluasi RTR KPN nantinya menjadi salah satu bahan dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Perpres Nomor 43 Tahun 2020.
Pemkab Meranti menilai proses tersebut memang diperlukan mengingat dokumen tata ruang telah berjalan lebih dari lima tahun. Perkembangan kawasan, kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat tentu mengalami perubahan.
Namun, Pemkab berharap proses peninjauan kembali tersebut tidak menjadi alasan untuk menunda penyusunan RDTR Tanjung Kedabu.
“RDTR ini penting agar program pembangunan yang sudah tercantum dalam RTR KPN dapat diterjemahkan menjadi pembangunan yang lebih konkret, terarah dan terintegrasi sesuai kondisi kawasan,” kata Gilang.
Bagi Pemkab Meranti, RDTR justru dapat menjadi fondasi awal untuk menentukan ke mana kawasan Tanjung Kedabu akan diarahkan. Dengan adanya dokumen yang lebih detail, pemanfaatan ruang dapat disusun berdasarkan kebutuhan kawasan sekaligus menghindari pembangunan yang berjalan tanpa arah.
Karena itu, Pemkab mendorong Kementerian ATR/BPN agar penyusunan RDTR dapat berjalan paralel dengan proses revisi Perpres.
Artinya, ketika kebijakan tata ruang kawasan perbatasan sedang dievaluasi di tingkat nasional, persiapan tata ruang yang lebih rinci di Tanjung Kedabu juga tetap dapat dilakukan.
“Harapan kami penyusunan RDTR Tanjung Kedabu dapat segera direalisasikan dan tidak harus menunggu seluruh proses revisi Perpres selesai,” tegasnya.
Percepatan tersebut dinilai akan memberikan kepastian lebih besar bagi pemerintah dalam menyiapkan program pembangunan di kawasan perbatasan.
Apalagi, Pulau Rangsang memiliki sejumlah dasar kebijakan yang memperkuat kedudukannya sebagai kawasan strategis. Pulau tersebut telah ditetapkan sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017.
Selain itu, kawasan Pulau Rangsang masuk dalam Kecamatan Perbatasan Prioritas (KPP) melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029. Tanjung Kedabu juga telah ditetapkan sebagai titik garis pangkal melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2026.
Rangkaian kebijakan tersebut membuat kebutuhan akan tata ruang yang lebih detail semakin mendesak.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









