Ombudsman Riau Buka Posko Aduan, Alumni yang Dipersulit Ambil Ijazah Diminta Melapor
PEKANBARU – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau membuka posko pengaduan bagi alumni SMA dan SMK yang mengalami kesulitan atau dipersulit saat mengambil ijazah di sekolah. Posko ini disiapkan untuk memastikan hak lulusan memperoleh dokumen pendidikan dapat terpenuhi tanpa hambatan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Bambang Pratama, mengatakan pihaknya masih memantau tindak lanjut rekomendasi yang sebelumnya disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau terkait tata kelola penyerahan ijazah.
Menurut Bambang, pengawasan juga dilakukan terhadap langkah konkret Disdik Riau dalam menyosialisasikan kepada para alumni agar segera mengambil ijazah yang masih tersimpan di sekolah.
“Kami masih memonitor tindak lanjut hasil kajian ini, khususnya langkah-langkah nyata yang dilakukan Disdik dalam menginformasikan kepada para alumni dan kepada ruang publik. Kami akan terus mengawal apakah masih ada kesulitan bagi alumni untuk mengambil ijazahnya,” kata Bambang, Rabu, 29 Juli 2026.
Ia menegaskan, Ombudsman akan turun tangan apabila masih ditemukan alumni yang mengalami kendala saat mengambil ijazah.
“Kalau masih ada yang mengalami kesulitan, Ombudsman akan melakukan intervensi kepada Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah agar ijazah tersebut segera diberikan kepada pemiliknya. Kami juga mengimbau alumni yang belum mengambil ijazah agar segera mengambilnya. Jika ada kesulitan, dipersilakan menghubungi atau datang langsung ke Kantor Ombudsman Riau,” ujarnya.
Bambang memastikan Ombudsman Riau telah membuka posko aduan sebagai wadah pendampingan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan tersebut.
“Benar, Ombudsman Riau membuka posko aduan untuk mendampingi siswa, khususnya yang mengalami kesulitan pengambilan ijazah,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar rekomendasi Ombudsman ditindaklanjuti secara serius oleh Disdik Riau. Menurut dia, jika tidak ada langkah konkret dalam memperbaiki tata kelola layanan penyerahan ijazah, persoalan tersebut akan menjadi catatan dalam penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.
“Bahkan jika Disdik tidak melakukan langkah-langkah konkret seperti saran perbaikan tersebut, dalam penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Ombudsman RI) Tahun 2026 yang sedang berjalan, sebagus apa pun nilainya akan tetap tercantum adanya maladministrasi dalam tata kelola pengambilan ijazah,” ungkap Bambang.
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









