Korban Anak Didampingi, Polsek Rupat Gandeng UPT PPPA Pastikan Hak Korban Terjaga
BENGKALIS – Setelah peristiwa yang dialaminya, seorang anak di wilayah hukum Polsek Rupat mendapat pendampingan langsung dari kepolisian bersama UPT Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan korban tidak menghadapi proses penanganan perkara seorang diri.
Personel Polsek Rupat bersama UPT PPPA turun langsung menemui korban dan keluarga atau wali yang sah, Selasa (8/9). Korban diketahui merupakan anak yatim piatu sehingga membutuhkan perhatian dan pendampingan lebih dalam menghadapi proses hukum.
Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H., melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd., mengatakan kehadiran polisi bersama instansi terkait merupakan bagian dari upaya memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pelayanan sesuai ketentuan.
“Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang sesuai dengan hak-haknya,” ujar Juliandi.
Tidak hanya mendatangi korban, petugas juga mendampingi korban bersama wali yang sah dalam proses pelaporan atas peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rupat.
Pendekatan tersebut menjadi penting, terutama ketika korban masih berstatus anak. Proses hukum diupayakan berjalan dengan tetap memperhatikan kondisi psikologis dan hak korban.
Polisi bersama UPT PPPA juga memastikan setiap tahapan penanganan dilakukan secara hati-hati. Pendampingan diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus membantu korban dan wali memahami proses yang harus dilalui.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui jajaran Polsek Rupat menegaskan komitmen kepolisian untuk memberikan pelayanan yang profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Bagi kepolisian, penanganan perkara terhadap anak bukan semata soal proses hukum. Ada hak korban yang harus dijaga sejak laporan diterima hingga perkara mendapatkan penyelesaian.
Karena itu, keterlibatan UPT PPPA menjadi bagian penting agar penanganan tidak hanya berorientasi pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memastikan korban memperoleh pendampingan dan perlindungan yang dibutuhkan.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









