Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Jangan Menunggu Deadline, Bapenda Meranti Dorong Warga Bayar PBB-P2

Kepala Bapenda Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar. (foto: ist).

MERANTI – Ada tenggat yang semakin dekat bagi pemilik tanah dan bangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 harus sudah dilunasi paling lambat 30 September 2026.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kepulauan Meranti meminta masyarakat tidak melihat PBB-P2 sebatas tagihan tahunan. Di balik pajak yang dibayarkan, ada kontribusi terhadap pendapatan daerah yang menopang berbagai kebutuhan pembangunan.

Kepala Bapenda Meranti Agusyanto Bakar mengatakan, kepatuhan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kemampuan daerah membiayai program pembangunan.

“PBB-P2 yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Karena itu, partisipasi masyarakat sangat penting untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Agusyanto, Sabtu (5/9/2026).

Menurut dia, masyarakat memiliki waktu hingga akhir September untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Namun, ia meminta warga tidak menjadikan tanggal 30 September sebagai waktu untuk baru mulai membayar.

Sebab, pembayaran yang dilakukan mendekati batas akhir berpotensi membuat wajib pajak harus menghadapi antrean maupun kendala teknis. Lebih dari itu, keterlambatan pembayaran juga dapat berujung pada pengenaan denda sesuai aturan yang berlaku.

Bapenda, kata Agusyanto, telah berupaya memangkas hambatan masyarakat dalam melakukan pembayaran. Wajib pajak dapat memilih sejumlah kanal, mulai dari Bank Riau, e-commerce, e-wallet hingga layanan digital SiCebol.

“Tidak harus datang ke kantor. Ada layanan digital dan ada juga mobil keliling. Kami ingin masyarakat mendapatkan kemudahan dalam menyelesaikan kewajibannya,” jelasnya.

Keberadaan SiCebol (Sistem Cek Pajak Bumi dan Bangunan Online) juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan Bapenda Meranti. Masyarakat dapat memanfaatkannya untuk mengecek informasi PBB-P2 secara lebih mudah.

Agusyanto berharap kemudahan pelayanan tersebut berjalan beriringan dengan kesadaran masyarakat. Menurutnya, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam meningkatkan pendapatan daerah tanpa dukungan para wajib pajak.

“Kalau masyarakat taat membayar pajak, tentu ini menjadi dukungan nyata bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan,” katanya.

Karena itu, Bapenda kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga detik-detik terakhir. Warga diminta segera mengecek kewajiban PBB-P2 dan melakukan pembayaran sebelum 30 September 2026.

“Jangan tunggu jatuh tempo. Mari tunaikan kewajiban pajak tepat waktu,” tutup Agusyanto.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari