Ilham Ramadhani Bawa Gagasan Peradilan Bebas Intervensi ke Forum Hukum Nasional
JAKARTA – Independensi hakim tak cukup hanya dijamin melalui undang-undang. Sistem dan prosedur peradilan juga harus dirancang agar mampu membentengi hakim dari berbagai pengaruh di luar hukum.
Persoalan itulah yang diangkat Ilham Ramadhani, Analis Perkara Peradilan (APP) Mahkamah Agung RI yang bertugas di Pengadilan Agama (PA) Selatpanjang, dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-9 di Jakarta, 13–15 September 2026.
Ilham terpilih menjadi presenter setelah karya ilmiahnya bersama Nur Hikmah Damayanti dan Yanda Wijaya dinyatakan lolos seleksi forum akademik tingkat nasional tersebut.
Melalui penelitian berjudul Independensi Yudisial dan Faktor Ekstra-Yuridis: Rekonstruksi Hukum Acara menuju Procedural Judicial Independence, ketiganya menawarkan pembenahan hukum acara untuk memperkuat independensi kekuasaan kehakiman.
Gagasan yang diusulkan mencakup pembagian perkara secara objektif, digitalisasi manajemen perkara, pemeriksaan konflik kepentingan, pedoman penalaran hakim, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) secara terbatas.
Namun, penggunaan teknologi hanya ditempatkan sebagai alat pendukung. Kewenangan dan tanggung jawab dalam menjatuhkan putusan tetap sepenuhnya berada di tangan hakim.
Inti pemikiran dalam penelitian tersebut menekankan pentingnya membangun independensi peradilan melalui prosedur yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Independensi hakim tidak cukup hanya dijamin melalui aturan dan kelembagaan. Prosedur peradilan juga harus mampu melindungi proses pengambilan keputusan dari berbagai pengaruh di luar hukum,” demikian rumusan gagasan dalam penelitian tersebut.
Menariknya, karya ilmiah Ilham bersama kedua rekannya turut berkontribusi dalam penyusunan rekomendasi konferensi yang kemudian dibawa ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Rekomendasi itu juga menyoroti sejumlah persoalan ketatanegaraan, termasuk Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim yang berkaitan erat dengan jaminan independensi peradilan.
Konferensi yang berlangsung di Hotel Aryaduta Menteng dan Gedung MPR RI tersebut diselenggarakan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) dengan dukungan sejumlah lembaga negara.
Rangkaian kegiatan dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan Direktur PUSaKO Charles Simabura.
Hadir pula Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, Wakil Menteri Hukum Eddy O.S. Hiariej, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, serta mantan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.
Keikutsertaan Ilham membuka ruang bagi aparatur peradilan dari Selatpanjang untuk turut menyumbangkan pemikiran dalam pembaruan sistem hukum dan peradilan nasional.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









