Dorong Perlindungan PMI Meranti yang Bekerja di Malaysia, Imigrasi Selatpanjang Dukung SBT
JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang menyatakan dukungan terhadap rencana penerapan Special Border Treatment (SBT) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti yang bekerja di Malaysia.
Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Lanjutan Special Border Treatment (SBT) Pekerja Migran Indonesia di Kepulauan Meranti dan Tanjung Balai Karimun, Rabu (26/8/2026), di Ruang Rapat Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumhamimipas), Gedung Sentra Mulia, Jakarta.
Rapat dibuka Plt. Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian Kemenko Kumhamimipas, Herdaus, dan dihadiri perwakilan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah terkait. Forum tersebut membahas peluang penerapan SBT, mekanisme pelaksanaan, regulasi hingga aspek perlindungan masyarakat perbatasan yang bekerja di Malaysia.
Bagi Imigrasi Selatpanjang, pembahasan SBT memiliki arti penting karena Kepulauan Meranti memiliki kedekatan geografis, historis dan sosial dengan Malaysia. Mobilitas masyarakat menuju negara tetangga juga tidak terlepas dari kebutuhan memperoleh lapangan pekerjaan dan penghasilan.
Peluang kerja di Malaysia, terutama sektor perkebunan, kilang, pertanian dan konstruksi, cukup besar. Namun, kondisi tersebut juga memunculkan persoalan masyarakat yang masuk melalui jalur resmi tetapi kemudian bekerja tanpa izin kerja atau dikenal dengan istilah passing.
Data yang disampaikan dalam rapat menunjukkan jumlah keberangkatan pekerja passing meningkat dari 3.570 orang pada 2020 menjadi 54.233 orang pada 2026. Peningkatan tersebut menjadi salah satu dasar pentingnya mencari mekanisme yang lebih aman dan legal bagi masyarakat perbatasan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Dendi Surya Agung Nugraha, mengatakan SBT perlu didorong sebagai salah satu upaya menjawab kondisi nyata masyarakat Kepulauan Meranti.
“Special Border Treatment merupakan salah satu upaya strategis yang perlu didorong untuk menjawab kondisi nyata masyarakat Kepulauan Meranti. Kantor Imigrasi Selatpanjang siap memberikan dukungan penuh sesuai kewenangan dan regulasi keimigrasian yang berlaku,” ujar Dendi.
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









