Disperindag Meranti Fasilitasi Program Sertifikat Halal Gratis bagi Pelaku Usaha
MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menyediakan program sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha produk makanan dan minuman.
Program sertifikat halal gratis yang disediakan dengan kuota terbatas tersebut berlangsung hingga 31 Juli 2026 ini.
“Tujuan diadakan program ini adalah untuk meningkatkan kualitas, daya saing produk lokal dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Sehingga mampu menembus pasar yang lebih luas,” ungkap Kadisperindag Marwan SE didampingi Sekretaris Miftah, Jumat (10/7/2026).
Ia menyampaikan bahwa sertifikasi halal bukan hanya sebagai pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk UMKM di tingkat regional maupun nasional.
Disamping itu, sebut Marwan, program ini sejalan dengan visi dan misi Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif melalui pemberdayaan UMKM, penguatan sektor perdagangan dan industri, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan semakin banyak produk bersertifikat halal, diharapkan pelaku usaha memiliki peluang yang lebih besar untuk memperluas pemasaran, meningkatkan omzet, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ucapnya.
Selain memberikan pendampingan dalam proses pengajuan sertifikasi halal, Disperindag juga terus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar mampu menghasilkan produk yang berkualitas, aman, dan memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi produk unggulan Kabupaten Kepulauan Meranti di pasar domestik maupun internasional.
Lebih lanjut, Disperindag mengajak seluruh pelaku usaha makanan dan minuman untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan segera mendaftarkan produknya.
“Program fasilitasi sertifikat halal ini diberikan tanpa biaya bagi peserta yang memenuhi persyaratan dan sesuai kuota yang tersedia. Bagi yang berminat silakan daftar langsung,” tambah Miftah pula.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, mekanisme pendaftaran, maupun pendampingan proses sertifikasi halal, pelaku usaha dapat menghubungi Pendamping Halal Disperindag Kepulauan Meranti melalui layanan Telpon/WhatsApp, Yuni : 0823-8323-6973 dan Diah : 0851-8570-3012.
“Kami berharap program ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku usaha. Sehingga semakin banyak produk lokal yang memiliki sertifikat halal, berdaya saing tinggi, memperluas akses pasar, serta menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” tutupnya.***
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









