Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Dari PA Selatpanjang, Gagasan Ilham Ramadhani soal Independensi Hakim Sampai ke MPR RI

Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-9 di Jakarta, 13-15 September 2026.

JAKARTA – Karya ilmiah yang disusun Ilham Ramadhani bersama dua rekannya tak berhenti sebagai bahan diskusi akademik. Gagasan tentang penguatan independensi hakim itu turut menjadi bagian dari rekomendasi Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-9 yang dibawa ke MPR RI.

Ilham merupakan Analis Perkara Peradilan (APP) Mahkamah Agung RI yang bertugas di Pengadilan Agama Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Bersama Nur Hikmah Damayanti dan Yanda Wijaya, dia menyusun penelitian yang menawarkan konsep pembaruan hukum acara untuk melindungi proses peradilan dari pengaruh di luar pertimbangan hukum.

Penelitian tersebut berhasil lolos seleksi dan mengantarkan Ilham menjadi salah satu presenter dalam KNHTN ke-9 yang berlangsung pada 13–15 September 2026 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, dan Gedung MPR RI.

Dalam karya ilmiahnya, ketiganya mengangkat konsep Procedural Judicial Independence, yakni penguatan independensi hakim melalui mekanisme dan prosedur peradilan.

Sejumlah langkah yang ditawarkan meliputi sistem pembagian perkara yang objektif, pengelolaan perkara berbasis digital, pemeriksaan potensi konflik kepentingan, hingga penyusunan daftar pemeriksaan independensi hakim.

Penelitian itu juga membuka ruang pemanfaatan kecerdasan buatan sebagai pendukung pengambilan keputusan, tanpa mengurangi kewenangan hakim dalam menentukan putusan.

“Independensi yudisial bukan hanya soal kebebasan hakim dari intervensi, tetapi juga bagaimana sistem peradilan dibangun agar setiap proses berjalan objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian inti pemikiran yang dituangkan dalam karya ilmiah tersebut.

Gagasan itu kemudian menjadi salah satu kontribusi dalam rekomendasi konferensi yang diaudiensikan kepada MPR RI.

Rekomendasi para pemakalah juga memberikan perhatian terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim, terutama menyangkut kedudukan hakim, desain kelembagaan, dan jaminan independensi kekuasaan kehakiman.

Forum yang diselenggarakan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) itu didukung Mahkamah Konstitusi, MPR RI, Bawaslu RI, Kementerian Hukum RI, serta sejumlah lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil.

Konferensi dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan Direktur PUSaKO Charles Simabura.

Sejumlah tokoh hukum nasional juga hadir, di antaranya Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, Wakil Menteri Hukum Eddy O.S. Hiariej, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, serta mantan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.

Rangkaian kegiatan turut diisi dengan Anugerah Konstitusi Mohammad Yamin sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi tokoh dalam pengembangan konstitusi Indonesia.

Bagi Ilham, keterlibatan tersebut menjadi kesempatan membawa perspektif aparatur peradilan daerah ke tingkat nasional, sekaligus mempertemukan pengalaman praktik peradilan dengan gagasan pembaruan hukum.

Melalui penelitian bersama kedua rekannya, Ilham ikut mendorong agar jaminan independensi hakim tidak hanya tertulis dalam aturan, tetapi juga diwujudkan melalui prosedur peradilan yang mampu meminimalkan intervensi.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari