Bupati Bolmut Jadi Tersangka KPK, Terungkap Dugaan Pemerasan Proyek
JAKARTA – Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, tersandung kasus dugaan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut, Sulawesi Utara.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (22/9/2026), sehari setelah Sirajudin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta, Senin (21/9/2026).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, SJL selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Kasus ini terungkap setelah KPK menerima pengaduan masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berujung pada operasi tangkap tangan.
Dalam operasi itu, penyidik mengamankan uang tunai Rp200 juta dari tiga lokasi berbeda. Sebanyak Rp130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta di dalam koper di rumah bupati, dan Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.
Uang tersebut menjadi barang bukti dalam penyidikan dugaan pemerasan proyek yang menyeret kepala daerah tersebut. Namun, rincian mekanisme pemerasan, pihak yang dimintai uang, serta proyek yang terkait belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.
Sirajudin dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. KPK juga melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 22 September sampai dengan 11 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” pungkasnya.**
Sumber: Kompas.com
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









