Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Bupati Afni Imbau Warga Siak Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

SIAK – Bupati Siak, Afni Zulkifli mengimbau masyarakat memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Riau mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.

Program yang diluncurkan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-69 Provinsi Riau itu dinilai menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah.

Afni mengajak masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan yang hanya berlangsung selama satu bulan tersebut. Menurut dia, program pemutihan memberikan keuntungan karena seluruh tunggakan pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya beserta sanksi administrasi atau denda dihapus, sehingga wajib pajak cukup membayar kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan kepatuhan membayar pajak kendaraan bukan sekadar memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga menjadi investasi bagi pembangunan di Kabupaten Siak.

“Kalau sekarang, sekitar 70 persen penerimaan pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat kembali ke Kabupaten Siak, sedangkan 30 persen menjadi bagian Pemerintah Provinsi Riau,” katanya.

Menurut Afni, dana yang bersumber dari pajak kendaraan dimanfaatkan untuk pembangunan jalan, peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan, serta berbagai program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

Ia juga menyebut kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak sangat dibutuhkan, terutama di tengah kondisi keuangan daerah yang masih menghadapi tantangan akibat defisit anggaran dan berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

Meski demikian, kata dia, Pemerintah Kabupaten Siak tetap berkomitmen melanjutkan pembangunan infrastruktur secara bertahap di berbagai wilayah. Karena itu, dukungan masyarakat melalui kepatuhan membayar pajak menjadi salah satu faktor penting agar pembangunan dapat terus berjalan.

“Semakin banyak masyarakat yang taat membayar pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik,” ungkapnya.

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di sejumlah kantor pelayanan Samsat di Kabupaten Siak, yakni Samsat Siak Sri Indrapura, Samsat Tualang, Samsat Kandis, Samsat Lubuk Dalam, maupun melalui layanan Samsat Keliling yang hadir di berbagai titik pelayanan.

Afni berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan tersebut sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026. Selain terbebas dari beban tunggakan dan denda, kepatuhan membayar pajak juga menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan Kabupaten Siak. (mc/fin)

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari