Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhone Bekas dari Malaysia

Foto Barang Bukti (istimewa)

BENGKALIS – Upaya menyelundupkan ratusan iPhone bekas dari Malaysia ke Indonesia dengan modus “barang tak bertuan” digagalkan petugas Bea Cukai Bengkalis di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR), Bengkalis.

Sebanyak 652 unit iPhone bekas berbagai tipe diamankan setelah ditemukan dalam enam kotak besar yang ditinggalkan tanpa pemilik. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp4.095.873.798.

Pengungkapan bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, ketika kapal penumpang MV Oceanna 5 tiba dari Muar, Malaysia. Saat proses kedatangan berlangsung, petugas Bea Cukai memperketat pengawasan terhadap penumpang beserta barang bawaan mereka.

Di tengah aktivitas penumpang, perhatian petugas tertuju pada sebuah troli berisi enam kotak besar yang dibungkus plastik hitam. Hingga arus penumpang berangsur sepi, tidak ada seorang pun yang mengaku sebagai pemilik barang tersebut.

Petugas kemudian menunggu beberapa saat di area sterilisasi untuk memastikan ada atau tidaknya pihak yang mengambil barang itu. Karena tetap tidak ada yang datang, keenam kotak tersebut dibawa ke ruang pemeriksaan X-Ray dengan disaksikan awak kapal MV Oceanna 5.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tumpukan perangkat elektronik di dalam kotak. Setelah dibuka, petugas menemukan 652 unit iPhone bekas berbagai tipe yang diduga akan diedarkan secara ilegal di Indonesia.

Seluruh perangkat diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan yang berlaku. Modus meninggalkan barang tanpa pemilik diduga digunakan untuk menghindari pengawasan sekaligus kewajiban membayar bea masuk dan pajak.

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengatakan nilai ratusan iPhone tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp4 miliar.

“Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp950.242.721,” ungkap Novryansyah dalam konferensi pers pada Jumat, 3 Juli 2026.

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan wujud peran Bea Cukai sebagai community protector dalam menjaga iklim usaha yang sehat dan melindungi pasar dalam negeri dari peredaran barang ilegal.

Novryansyah juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli ponsel selundupan atau black market. Selain merugikan penerimaan negara, perangkat yang masuk melalui jalur ilegal berisiko karena tidak memiliki jaminan legalitas, sertifikasi, maupun kepastian kualitas dan keamanan.

Penindakan ini menambah daftar pengungkapan Bea Cukai Bengkalis sepanjang 2026. Hingga awal Juli, instansi tersebut telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditas ilegal, mulai dari narkotika hingga pakaian bekas.

Bea Cukai memastikan pengawasan di pintu masuk wilayah Selat Malaka akan terus diperketat. Masyarakat juga diimbau berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan untuk mencegah masuknya barang ilegal ke Indonesia.

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari