Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Agus Suliadi Sebut Pemda dan DPRD Terjebak Asumsi Keliru, Kenaikan Tarif Pass Pelindo Blunder Kebijakan yang Merugikan Rakyat Meranti

MERANTI  – Polemik mengenai kenaikan tarif pass masuk Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang yang hingga kini masih menjadi perbincangan publik kembali mendapat sorotan. Kali ini, praktisi hukum sekaligus tokoh masyarakat Kepulauan Meranti, Agus Suliadi, S.H., menilai persoalan tersebut muncul akibat kekeliruan dalam memahami mekanisme kerja sama antara pemerintah daerah, BUMD, dan PT Pelindo.

Menurut Agus, kegaduhan yang berkembang belakangan ini bukan semata-mata dipicu oleh belum terealisasinya skema bagi hasil, melainkan karena adanya asumsi yang sejak awal dinilai kurang tepat dalam memandang hubungan kerja sama dengan perusahaan pelat merah tersebut.

“Pemerintah daerah, DPRD, maupun BUMD tampaknya beranggapan bahwa setelah mendukung penyesuaian tarif boarding pass pada 1 Oktober 2025 lalu, daerah secara otomatis akan memperoleh kompensasi berupa bagi hasil sebesar 30 persen. Dari perspektif hukum kontrak, anggapan itu merupakan kekeliruan yang sangat mendasar,” ujar Agus dalam keterangannya di Selatpanjang, Kamis (9/7/2026).

Ia mengungkapkan, sejak awal dirinya termasuk pihak yang menolak kebijakan kenaikan tarif karena menilai dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat Kepulauan Meranti yang sangat bergantung pada transportasi laut sebagai jalur utama mobilitas.

Menurut Agus, sikap tersebut lahir setelah dirinya mempelajari regulasi kepelabuhanan serta mencermati skema kerja sama yang saat itu diwacanakan antara PT Pelindo dan BUMD Meranti.

“Sejak awal saya sudah menolak keras kenaikan tarif ini setelah meninjau berbagai aspek, termasuk sistem kerja sama yang digembar-gemborkan akan dilakukan antara Pelindo dan BUMD Meranti. Saya sangat ragu terhadap skema itu karena Pelindo sebagai BUMN memiliki payung hukum yang kuat dan kewenangan penuh dalam pengelolaan pelabuhan negara. Mengharapkan bagi hasil tanpa dasar hukum kontrak yang kuat adalah sebuah kenaifan hukum,” katanya.

Agus kemudian memaparkan dua hal yang menurutnya menjadi titik lemah dalam pengambilan kebijakan tersebut. Pertama, kenaikan tarif pass tidak otomatis berkaitan dengan pembagian keuntungan kepada daerah. Menurutnya, penyesuaian tarif merupakan kewenangan komersial Pelindo sebagai pengelola aset negara, sedangkan mekanisme bagi hasil baru dapat berlaku apabila Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah disahkan dan ditandatangani oleh Direksi PT Pelindo.

Ia menilai, dukungan terhadap kenaikan tarif sebelum adanya kepastian PKS justru membuat posisi tawar pemerintah daerah menjadi lebih lemah dalam proses negosiasi.

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari