Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

41 Kasus Karhutla, Polda Riau Tetapkan 44 Orang Tersangka

PEKANBARU – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau tak hanya berhenti pada pemadaman. Polda Riau memastikan proses hukum terhadap pelaku terus berjalan. Hingga Minggu (6/9/2026), sebanyak 44 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 41 kasus Karhutla yang ditangani di wilayah hukum Polda Riau.

Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk menekan praktik pembakaran lahan, terutama di tengah ancaman kebakaran yang masih terjadi di sejumlah wilayah Riau.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan, upaya pencegahan dan pemadaman harus berjalan beriringan dengan penindakan. Setiap kebakaran yang ditemukan akan ditelusuri untuk memastikan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.

“Pencegahan kita perkuat, pemadaman kita lakukan maksimal, tetapi penegakan hukum tetap berjalan. Kalau ditemukan unsur pidana, tentu akan kita proses,” tegas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.

Penegasan itu disampaikan Herry saat bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo mengecek langsung penanganan Karhutla di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Minggu (6/9/2026).

Keduanya meninjau kondisi lapangan, termasuk kesiapan personel dan peralatan pemadaman di areal PT Bumi Siak Pusako. Perhatian khusus diberikan terhadap lahan gambut yang membutuhkan penanganan hingga tahap pendinginan untuk mencegah api kembali muncul.

“Saya bersama Pangdam turun langsung melihat kondisi di Siak. Sementara untuk wilayah lain yang terpantau memiliki hotspot, jajaran sudah kita minta melakukan pengecekan di lapangan. Setiap indikasi harus segera ditindaklanjuti agar api tidak sampai meluas,” kata Herry, Minggu (6/9/2026).

Selain penanganan di lokasi kebakaran, Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai terus menggerakkan unsur gabungan, mulai BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, pemerintah daerah hingga relawan.

Pengawasan diperkuat di kawasan yang dinilai rawan, seperti desa yang memiliki riwayat Karhutla, kawasan perkebunan dan lahan gambut. Sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar juga didorong hingga tingkat desa dan dusun.

Bhabinkamtibmas dan Babinsa ditempatkan sebagai ujung tombak pencegahan. Mereka diminta aktif mengingatkan masyarakat, kelompok tani maupun pemilik lahan agar tidak menggunakan api sebagai metode pembukaan lahan.

Di sisi lain, jajaran kepolisian diminta tidak terburu-buru menyimpulkan setiap hotspot sebagai kebakaran aktif. Verifikasi langsung melalui pemeriksaan darat atau ground check harus dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya.

“Kondisi Karhutla sangat dinamis. Kita tidak boleh menunggu api membesar baru bergerak. Begitu ada hotspot, cek. Kalau ditemukan api, segera padamkan dan pastikan pendinginannya tuntas,” ujar Herry. (MCR)

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari