Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Jalan Revolusi, Dua Pria Ditangkap
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKP Jimmy menegaskan, Polres Kepulauan Meranti akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 Polres Kepulauan Meranti yang siap menerima pengaduan masyarakat secara cepat dan tanpa biaya.
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari










