Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Jangan Lewatkan! IPDN 2026 Buka Pendaftaran hingga 30 Agustus, Ini Syarat untuk Anak Meranti

MERANTI – Pintu menuju pendidikan kedinasan kembali terbuka bagi putra-putri Kabupaten Kepulauan Meranti. Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2026 kini resmi dibuka, dengan masa pendaftaran berlangsung selama 13 hari.

Bagi generasi muda yang memiliki cita-cita berkarier di pemerintahan, kesempatan ini bisa menjadi salah satu jalur untuk meningkatkan kemampuan sekaligus mempersiapkan diri menjadi aparatur yang nantinya dapat ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia.

Pendaftaran dimulai 18 Agustus dan berakhir 30 Agustus 2026. Seluruh proses dilakukan secara daring melalui portal SSCASN BKN, sementara informasi mengenai persyaratan dan tahapan seleksi dapat diperoleh melalui kanal resmi SPCP IPDN.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfotiksan) Kabupaten Kepulauan Meranti, Sukri, S.Sos., menyampaikan informasi tersebut setelah berkoordinasi dengan BKD Kepulauan Meranti.

Menurutnya, seleksi tahun ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.2.2/5875/SJ tentang Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2026.

“Ya, kita baru saja menerima Surat Edaran dari Kemendagri melalui BKD Kabupaten Kepulauan Meranti terkait seleksi penerimaan Praja IPDN Tahun 2026,” ujar Sukri.

Ia berharap kesempatan tersebut dimanfaatkan sebanyak mungkin oleh generasi muda daerah, terutama mereka yang telah memenuhi seluruh ketentuan dan memiliki kesiapan untuk mengikuti rangkaian seleksi.

“Pemerintah Daerah berharap kepada masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini. Semoga banyak anak Meranti yang lulus, dalam upaya meningkatkan SDM daerah,” katanya.

Batas Usia hingga Ketentuan Pendidikan

Calon peserta SPCP IPDN 2026 harus berstatus Warga Negara Indonesia dan berusia minimal 16 tahun serta maksimal 21 tahun. Selain itu, terdapat ketentuan tinggi badan, yakni minimal 160 cm bagi pria dan 155 cm bagi wanita.

Peserta wajib merupakan lulusan SMA atau Madrasah Aliyah (MA). Lulusan SMK dan Paket C tidak termasuk dalam persyaratan. Nilai rata-rata ijazah minimal yang dipersyaratkan adalah 73,00.

Untuk lulusan SMA/MA Tahun 2026 yang belum menerima ijazah saat proses pendaftaran, Surat Keterangan Lulus dapat digunakan sepanjang mencantumkan hasil penilaian akhir kelas XII, ditandatangani pejabat berwenang dan dibubuhi stempel basah.

Nilai Bahasa Inggris juga menjadi salah satu persyaratan. Peserta harus memiliki nilai Bahasa Inggris pada ijazah atau Surat Keterangan Lulus minimal 75,00.

Persyaratan administrasi lainnya mencakup dokumen kependudukan, ketentuan domisili, pakta integritas, alamat email aktif dan pasfoto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah.

Peserta juga diwajibkan memenuhi ketentuan terkait rekam hukum dan kondisi tertentu. Di antaranya tidak sedang terlibat kasus pidana, tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan, tidak bertato, tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak serta belum pernah menikah. Khusus wanita, dipersyaratkan belum pernah hamil atau melahirkan.

Seleksi Harus Dijalani Secara Resmi

Pemkab Kepulauan Meranti mengingatkan calon peserta agar tidak mencari jalan pintas dalam proses seleksi. Tawaran kelulusan dengan imbalan uang dari pihak tertentu harus diwaspadai karena proses SPCP IPDN dilaksanakan melalui tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Calon Praja yang nantinya dinyatakan lulus juga harus siap dengan konsekuensi pendidikan kedinasan. Mereka diwajibkan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan, bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, serta bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN selama proses pembelajaran.

Pada tahap SKD, peserta dikenakan PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme yang tersedia di portal SSCASN berdasarkan kode billing dari BKN.

Sementara itu, biaya pelaksanaan SPCP IPDN 2026 dibebankan kepada APBN Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2026. Apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus sebagai Calon Praja kemudian mengundurkan diri, yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan biaya seleksi yang telah disetorkan ke kas negara.

Pemkab Kepulauan Meranti mendorong calon peserta untuk tidak menunggu hingga batas akhir pendaftaran. Persiapan administrasi, fisik dan kesiapan menghadapi tahapan seleksi perlu dilakukan sejak awal agar peluang untuk bersaing dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Kesempatan terbuka, prestasi menanti. Saatnya putra-putri Meranti mempersiapkan diri dan berani bersaing untuk menjadi bagian dari calon Praja IPDN 2026,” ucapnya.

Bagi calon peserta yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, informasi dapat diperoleh dengan mendatangi BKD Kabupaten Kepulauan Meranti di Kompleks Perkantoran Pemkab Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang.

Seluruh informasi mengenai pendaftaran, persyaratan, jadwal, lokasi tes dan kemungkinan perubahan tahapan seleksi juga perlu dipantau melalui portal SSCASN BKN dan laman resmi SPCP IPDN agar calon peserta tidak menggunakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari