Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Belanja APBD Perubahan Meranti Dipangkas Rp36,29 Miliar, Defisit Turun Jadi Rp2,41 Miliar

MERANTI – Struktur APBD Kabupaten Kepulauan Meranti 2026 berubah cukup signifikan dalam pembahasan perubahan anggaran. Belanja daerah yang semula mencapai Rp1,162 triliun dipangkas sekitar Rp36,29 miliar menjadi Rp1,126 triliun.

Penyesuaian itu turut membuat defisit anggaran turun dari Rp41,69 miliar menjadi sekitar Rp2,41 miliar. Perubahan tersebut tertuang dalam kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2026 yang disepakati Pemkab Meranti dan DPRD.

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar dan Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali dalam rapat paripurna di Balai Sidang DPRD Meranti, Jumat (25/9/2026) malam.

Dalam rapat tersebut, Pimpinan Sidang Anton Shidarta, SH, MH, menyampaikan pendapatan daerah juga mengalami perubahan. Pendapatan yang semula ditetapkan Rp1,120 triliun dalam APBD Murni 2026 naik menjadi sekitar Rp1,123 triliun atau bertambah Rp2,97 miliar.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dari Rp223,50 miliar menjadi Rp224,36 miliar atau bertambah sekitar Rp857,72 juta. Sementara pendapatan daerah dari komponen selain PAD naik dari Rp897,21 miliar menjadi Rp899,33 miliar atau bertambah sekitar Rp2,12 miliar.

Di sisi lain, pembiayaan daerah, termasuk penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, disesuaikan dari Rp41,69 miliar menjadi Rp2,66 miliar.

Bupati Asmar mengatakan perubahan KUA-PPAS menjadi bagian dari upaya mempertajam prioritas pembangunan daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penggunaan anggaran harus difokuskan pada kegiatan prioritas yang berimplikasi langsung terhadap masyarakat. Dalam pelaksanaannya, seluruh program harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” kata Asmar.

Menurut dia, penajaman program dalam Perubahan APBD 2026 tetap mengacu pada arah kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD serta perubahan RKPD Tahun 2026.

Asmar juga mengapresiasi DPRD Meranti yang telah bersama-sama membahas perubahan KUA-PPAS. Menurutnya, berbagai pandangan, masukan, dialog hingga perbedaan pendapat selama pembahasan merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dalam menyempurnakan kebijakan anggaran daerah.

“Seluruh proses tersebut harus bermuara pada tujuan bersama, yakni memperkuat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Meranti,” ujarnya.

Setelah kesepakatan diteken, Asmar menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera menindaklanjutinya.

Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan diminta berpedoman pada pagu dan prioritas yang telah disepakati. Pemerintah daerah juga diminta memastikan tidak ada penganggaran untuk kegiatan yang tidak prioritas dan tidak memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat.

“Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Untuk itu, harus segera ditindaklanjuti secara tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Asmar.

Ia berharap kesepakatan tersebut semakin memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga kepentingan masyarakat serta memastikan APBD menjadi instrumen pembangunan yang efektif.

“Mari bersama-sama membangun daerah menuju Meranti Agamis, maju, dan sejahtera,” pungkasnya.

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Anton Shidarta, Wakil Ketua DPRD Jack Ardiansyah, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta kepala OPD di lingkungan Pemkab Meranti.

Selain penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, rapat juga diisi pembacaan laporan Panitia Kerja oleh juru bicara Eka Yusnita. DPRD kemudian menyetujui dan mengesahkan rancangan peraturan DPRD tentang perubahan kedua atas Peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD. **

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari