291 Warga Binaan Lapas Selatpanjang Terima Remisi HUT ke-81 RI
SELATPANJANG – Sebanyak 291 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selatpanjang menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8).
Pemberian remisi tersebut berlangsung di Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Remisi diserahkan langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti kepada perwakilan warga binaan penerima remisi.
Dari total penerima, sebanyak 286 warga binaan mendapatkan Remisi Umum I. Rinciannya, 31 orang menerima remisi satu bulan, 42 orang dua bulan, 114 orang tiga bulan, 58 orang empat bulan, 26 orang lima bulan, dan 15 orang enam bulan.
Sementara itu, lima warga binaan lainnya menerima Remisi Umum II. Rinciannya, satu orang mendapat remisi dua bulan, tiga orang tiga bulan, dan satu orang enam bulan.
Kepala Lapas Kelas IIB Selatpanjang Yopi Febrianda mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik, mengikuti program pembinaan dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik dan keikutsertaan warga binaan dalam program pembinaan. Kami berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi untuk terus berubah menjadi lebih baik, disiplin, dan bertanggung jawab, sehingga nantinya dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Yopi.
Dia berharap momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI dapat dimaknai warga binaan sebagai dorongan untuk terus berbenah dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
Menurut Yopi, Lapas Selatpanjang akan terus berkomitmen menjalankan pembinaan secara humanis dan berkelanjutan. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sistem pemasyarakatan sekaligus mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali dan berkontribusi secara positif di tengah masyarakat. **
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









