17 Paket Shabu Disita, Dua Pria Ditangkap Polres Siak di Kandis
SIAK – Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siak. Keduanya diamankan dari sebuah pondok di Jalan Gg. Nauli, RT 001/RW 006, Desa Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedua pria tersebut berinisial PPT alias T, 35, dan AMS alias A, 27. Polisi menyebut PPT berperan sebagai bandar, sedangkan AMS menjadi perantara jual beli narkotika.
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan sejak sekitar pukul 12.00 WIB.
Setelah memastikan informasi di lapangan, petugas mendatangi sebuah pondok yang menjadi lokasi sasaran. Dua pria yang berada di dalam pondok kemudian diamankan.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 17 paket shabu dengan total berat kotor 2,52 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dari kedua tersangka.
Dari tersangka Pola Perianto Tanjung alias Tanjung, polisi menyita 15 paket shabu, tiga plastik klip bening yang digunakan sebagai pembungkus, serta satu unit telepon genggam merek OPPO.
Sementara dari tersangka Atin Martino Simamora alias Atin, petugas menemukan dua paket shabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok merek ABI yang dibungkus kertas timah rokok.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui barang tersebut merupakan milik mereka. Shabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu polisi.
Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan keduanya positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH menerangkan, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (fin)
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









